News

2 Hakim Agung Ingin Sambo Tetap Divonis Mati

Dua dari lima Hakim Agung yakni Jupriyadi dan Desnayeti memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion (DO) atas putusan kasasi Ferdy Sambo yang meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

“Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Dua hakim ini kalah suara dengan tiga majelis hakim lainnya yaitu Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi, Hakim Agung Yohanes Priyana dan Hakim Agung Suharto. Sehingga mantan Kadiv Propam Polri tersebut bisa lolos dari hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama, pidana penjara seumur hidup,” jelas Sobandi.

Sementara itu hasil putusan kasasi istri Ferdi Sambo, Putri Chandrawati yang awal 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Hal yang sama juga diterima oleh dua anak buah Ferdy Sambo yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibodo. Keduanya mendapatkan keringanan hukuman, seperti Kuat Ma’rum dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara, dan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button