News

Tak Adil Cuma Pengendara yang Ditekan, Periksa Juga PLTU!

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto mengkritik langkah pemerintah yang hingga saat ini, masih menilang kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, untuk menekan polusi udara di Jakarta. Menurutnya, langkah pemerintah sangat tebang pilih.

“Upaya tersebut tidak adil, karena penyebab utama tingginya polusi udara bukan hanya dari kendaraan bermotor, melainkan juga dari asap pembangkit listrik mandiri yang ada di sekitar Jakarta,” terang Mulyanto dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Ia meminta agar pemerintah tidak hanya menindak rakyat kecil, namun juga harus tegas pada operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), yang turut menyumbang angka polusi cukup besar.

Baca Juga:

Majunya Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Bisa Menguntungkan PPP

“(Seharusnya) yang kakap dulu yang ditindak, bukan malah mengejar rakyat kecil dengan menilang motor mereka. Buat solusi kok yang merugikan rakyat kecil melulu. Pemerintah harus berani menindak perusahaan pembangkit listrik batu bara mandiri ini, karena terbukti menjadi sumber polusi,” sambungnya.

Pemerintah, sambung dia, harus memeriksa apakah jumlah buangan asap masing-masing pembangkit, sudah sesuai dengan ambang batas yang ditentukan. Mulyanto menekankan pemerintah harus adil dalam mengatasi polusi udara ini.

“Bila melebihi, maka harus diberikan sanksi dan diganti dengan menggunakan listrik dari PLN. Jangan rakyat kecil melulu yang dicari-cari kesalahannya. Sementara industri malah dibiarkan, meskipun sudah jelas-jelas menjadi penyebab tingginya polusi udara,” tutup dia.

Baca Juga:

Komisi II DPR Nilai Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Cukup Sepekan

Diketahui, Pemerintah beberapa kali menekankan bahwa emisi kendaraan bermotor menjadi penyumbang polusi terbanyak. Karenanya, pada tanggal 11 Agustus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan akan melakukan razia dan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi.

Tilang uji emisi mulai dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup di sejumlah titik di Jakarta, pada Jumat (1/9/2023). Dalam pelaksanaan razia telah ditetapkan besaran tilang bagi kendaraan roda dua atau motor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp500 ribu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button