News

Singgung Urusan Bisnis, Komnas HAM Rilis Tujuh Pelanggaran Hak Asasi Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM dalam laporan akhirnya menyebut ada tujuh (7) pelanggaran hak asasi manusia dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Hal tersebut disampaikan Komnas HAM saat merilis laporan akhir tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.

Mungkin anda suka

“Pertama, penggunaan kekuatan yang berlebihan, penggunaan gas air mata merupakan bentuk kekuatan berlebihan, karena dilarang dalam FIFA,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di kantor Komnas HAM, Rabu (2/11/2022).

Pelanggaran HAM kedua, adalah aspek keadilan. Proses hukum di balik hilangnya 135 nyawa manusia belum mencakup keseluruhan pihak yang dinilai turut bertanggung jawab.

“Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan yang kemudian dimintai pertanggungjawaban,” jelas Anam.

Ketiga yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan tak lain adalah hak untuk hidup.”Kematian 135 orang pelanggaran hak untuk hidup, karena penggunaan gas air mata baik langsung atau tidak langsung,” sebut Anam.

Hak kesehatan jadi pelanggaran HAM keempat. Akibat banyaknya manusia-manusia tak bersalah yang terluka akibat gas air mata, dan beragam imbas tindakan represif aparat lainnya seperti mata yang merah permanen, kaki patah dan trauma.

“Pelanggaran hak Kesehatan memastikan bagaimana korban yang potensial mengalami gangguan secara permanen, belum dipikirkan,” tutur Anam.

Pelanggaran HAM kelima adalah hak rasa aman.”Pertandingan ini adalah high risk, sehingga seperti diketahui pada akhirnya 135 meninggal dunia,” bebernya.

Kemudian ketujuh adalah hak anak. Komnas HAM kata Anam setidaknya mencatat lebih dari 38 anak kehilangan nyawa imbas tragedi yang terjadi setelah pertandingan Arema vs Persebaya tersebut.

“Pelanggaran terhadap business and human rights (pelanggaran HAM ketujuh). Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia,” tutup Anam.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button