News

AHY Sudah Komunikasi dengan Lukas Enembe, Sebut Intervensi Elemen Negara

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus hukum yang membelitnya.

Meski begitu, AHY mengaku kesulitan komunikasi lantara kondisi kesehatannya. Lukas disebut kesulitan bicara dan berjalan setelah mengalami empat kali stroke.

Mungkin anda suka

“Memang ada kesulitan komunikasi dengan dengan Bapak Lukas karena kondisi beliau yang sedang sakit dalam empat tahun terakhir,” kata AHY di halaman Gedung DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Terkait persoalan hukum, AHY mengaku sudah mendengar adanya ‘operasi’ untuk menjungkalkan salah satu Ketua DPD Demokrat itu lantaran menolak tawaran penguasa.

“Pada 2017, Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan terhadap Pak Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur sebagai wakilnya Pak Lukas dalam Pilkada 2018,” tutur AHY.

Dia menegaskan bahwa saat itu Partai Demokrat yang berwenang untuk menentukan calon gubernur dan wakil gubernur di Papua.

Putra Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengungkapkan Lukas Enembe pernah menerima ancaman hukum dari elemen negara yang dimaksud.

Pada 2021, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia sehingga muncul kembali upaya pemaksaan calon wakil gubernur yang dilakukan pihak tertentu.

“Kami berpandangan, intervensi dan pemaksaan seperti ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita,” tegas AHY.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu.

KPK belum menyampaikan rincian kasus yang menjerat Lukas tetapi sempat menyinggung adanya dugaan penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

Politikus Partai Demokrat itu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Lembaga antirasuah belum lama ini mengungkapkan bakal mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Lukas yang mengarah pada dugaan TPPU.

Hal itu dilakukan KPK dalam menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button