News

Syukuran Firli Tersangka, Eks Pimpinan dan Pegawai KPK Gelar Aksi Cukur Rambut

Mantan pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) serta para aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi potong rambut sebagai ungkapan rasa syukur penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.

“Tangkap, tangkap, tangkap Pak Firli. Tangkap si Firli sekarang juga,” sorak-sorak peserta aksi sembari kepalkan tangan saat tiba di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Pantauan inilah.com, peserta aksi yang hadir di antaranya mantan Ketua KPK Abraham Samad, Raja Operasi Tangkap Tangan (OTT) Harun Al Rasyid, Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, eks Penyidik pernah mengurus kasus Harun Masiku Ronald Paul Sinyal dan Eks Penyelidik KPK Aulia Posteria.

Selain itu, dari organisasi aktivis anti korupsi, Ketua IM57+ Institute (organisasi didirikan pegawai KPK), M Praswad Nugraha, Peneliti Indonesia Corruption Wacth (ICW) , Diky Anandya hingga Peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Abraham, Harun hingga Novel Baswedan cukur gundul rambutnya di depan markas antirasuah. Mereka pun menyewa tukang nasi goreng untuk membagikan makanan gratis kepada peserta aksi maupun setiap orang di sekitar lokasi. Tidak lupa nasi tumpeng dibawa sebagai bentuk keberkahan.

“Pertama-tama kita bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala karena sudah membukakan mata kita semua sehingga kejahatan yang dibungkus oleh firli itu bisa terungkap,” ujar Abraham.

Yudi Purnomo mendesak Firli mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Dengan harapan, marwah Komisi Pemberantasan Korupsi kembali bersih. “Ketika pimpinan KPK menjadi tersangka yang artinya dia hari ini nonaktif maka permasalahan KPK sedikit terselesaikan,” ujar Yudi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Filri sebagai pelaku dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023) malam kemarin. Firli disangkakan pasal, pemerasan, gratifikasi hingga suap.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button