News

MA Didesak Buka-bukaan, soal Dissenting Opinion Kasasi Sambo

Aktivis perempuan sekaligus perwakilan keluarga Brigadir J, Irma Hutabarat, menilai putusan vonis penjara seumur hidup Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Mahkamah Agung (MA), telah melumpuhkan harapan masyarakat Indonesia, yang sempat menilai bahwa masih ada keadilan di negeri ini.

“Akhirnya seluruh harapan bahwa rakyat Indonesia menang akhirnya dikalahkan lagi oleh Mahkamah Agung MA),” kata Irma saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Meskipun keluarga Brigadir J dan seluruh masyarakat kecewa atas putusan tersebut, namun ia menekankan akan tetap menghormatinya. Akan tetapi ia menegaskan bahwa perlu ada keterbukaan publik mengenai dissenting opinion (DO) atas keputusan dari kelima hakim yang menangani kasus ini.

“Oke kalau kita tunduk putusan ini, baiklah hakim MA juga harus menghormati rakyat Indonesia, saya ingin tahu dissenting opinion-nya itu kenapa,” ujar Irma.

Menurutnya perlu ada keterbukaan publik mengenai alasan mengapa terdapat dua hakim yang setuju untuk mengukuhkan hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri ini dan mengapa tiga lainnya menolak putusan tersebut. “Walaupun kasus yang dikasasi tertutup tetapi kan dissenting opinion-nya itu harus dipertanyakan,” ujar Irma.

Menurutnya ini menjadi waktu yang tepat bagi publik untuk mempertanyakan DO secara jelas dan transparan agar kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. Menurut Irma, publik yang sudah menyanjung keputusan hukuman mati beberapa waktu lalu merasa bahwa hukum sudah berdiri tegak dan menang. “Jadi harapan dari seluruh rakyat Indonesia itu ternyata hukum itu dicegatnya diujung, di Mahkamah Agung, di kasasi,” ungkap Irma.

Irma menyatakan giliran MA yang saat ini bertindak untuk membuka ke publik alasan dibalik kelima hakim yang menyatakan setuju maupun yang menolak putusan hukuman mati terhadap Sambo. Ia menyebut bahwa masyarakat sudah selama satu setengah tahun belakang mengawal kasus hingga sampai saat ini.

“Kita sudah satu setengah tahun seluruh rakyat Indonesia diombang-ambingkan, kita lihat persidangan yang penuh dengan kebohongan, lalu juga dari awal dipersulit semua dari mulai cctv dihilangkan, barang bukti dihilangkan, semua hilang,” ujar Irma.

Diketahui, hari ini Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. “Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Selain Ferdy Sambo, hukuman terpidana lainnya juga diturunkan. Putri Candrawathi dari 20 tahun bui jadi 10 tahun, Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button