News

KPK Ingatkan 13 Tersangka “Ketok Palu” Zumi Zola Tak Mangkir Pemeriksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, 13 tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 masih menghirup udara bebas. Mereka diingatkan kooperatif dengan tidak mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Kooperatif, hadir sesuai dengan penjadwalan dan pemanggilan berikutnya oleh penyidik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Tercatat, 13 orang tersangka yang belum ditahan yaitu Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), dan Mauli (MU).

Diketahui, 13 orang tersebut bagian dari 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan KPK sebagai tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Sebanyak, 15 tersangka sisanya telah ditahan yaitu Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), dan Hasan Ibrahim (HI). Lima nama terakhir dijebloskan ke tahanan pada Selasa kemarin (9/5/2023).

Selanjutnya, ada 24 tersangka lainnya yang dijerat KPK dan sudah menjalani persidangan. Vonis yang dijatuhkan kepada 24 orang ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Konstruksi Perkara

Terkait konstruksi perkara, ujar Asep melanjutkan, diduga telah terjadi dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. “Tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi,” kata Asep memaparkan.

Lebih lanjut, terungkap, untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 tersebut diduga tersangka Nasri Umar dan kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

“Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar,” kata Asep.

Mengenai pembagian uang “ketok palu”, kata Asep, menyesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD.

Teknis Pemberian Suap

Soal teknis pemberian suap, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan sebesar Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka MU dan kawan-kawan.

Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

“Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan, Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka SP dan kawan-kawan, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin,” ujarnya.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button