News

Tak Ada Santunan untuk Pemotor Korban Kecelakaan Lenteng Agung

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono memastikan tak ada asuransi untuk tujuh pemotor korban kecelakaan karena melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) kemarin.

Kecelakaan yang dialami para pemotor itu karena melawan arah hingga akhirnya ditabrak truk. Sejumlah pemotor luka-luka, bahkan ada yang sampai mendapat perawatan di rumah sakit.

“Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” kata Rivan.

Karena itu, Rivan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. Rivan berharap hal ini dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan pengendara yang ditabrak truk di Lenteng Agung tidak layak mendapatkan santunan. Firman memastikan ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.

“Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” kata Firman dalam keterangannya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button