Market

Ada Jejak Tunggakan PSDH Sinar Mas Group di Pemprov Riau?

Bagi provinsi Riau, penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) menjadi salah satu sumber Penghasilan Asli Daerah atau PAD. Dengan luas hutan yang terbentang tentu tinggal menghitung pundi-pundi yang mengalir dari perusahaan pemegang izin pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Apa mereka patuh setoran?

Dengan kewajiban setoran PSDH, perusahaan pemegang HTI berupaya membayar kurang dari kewajibannya. Bahkan DPRD Riau mengendus tunggakan PSDH dari Sinar Mas Group hingga Rp400 miliar.

Dugaan adanya tunggakan pajak tersebut diungkap Sekretaris Komisi III DPRD Riau , Suhardiman Amby tentang dugaan 18 perusahaan Sinar Mas Group yang ternyata hanya menyetor pajak ke Pemprov Riau sebesar Rp84 miliar saja.

“Kita hitung potensinya sesuai P16, di mana besaran pajak adalah Rp 8.400/ton, sedangkan kapasitas ton kayu di pabrik PT Indah Kiat Pulp and Paper 12 juta per tahunnya. Berarti potensi pajaknya Rp 1,8 triliun,” kata Suhardiman yang banyak dikutip media pada 2018 silam.

Dalam perhitungan dia, dengan mensimulasikan kayu di pabrik dari Riau, maka diperoleh angka 50 persen dan Rp 540 miliar. Sesuai P64, kata Suhardiman, pembagian pajak ini dibagi menjadi 80 persen untuk Riau dan 20 persen pemerintah pusat. Angka tersebut diambil dari perhitungan minimum dengan metode 50 persen daerah penghasil kayu berasal dari luar Riau.

“Berarti hak Riau atas PSDH itu adalah Rp 400 miliar, tapi pengakuan direkturnya, Pak Edi Haris, mereka hanya menyetor Rp 84 miliar. Berarti yang tak dilaporkan pajaknya Rp 400 miliar lebih,” ujarnya.

Upaya DPRD Riau tersebut mendapat dukungan dari LSM Lingkungan, yakni Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari). Menurut Koordinator Jikalahari, Made Ali, pihaknya juga sudah pernah melakukan riset pada 2015 lalu. Hasil dari riset tersebut menunjukkan adanya dugaan pengemplangan PSDH oleh Sinar Mas Grup yang seharusnya masuk ke kas negara. Bahkan perkiraan duit yang menguap bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur di Riau.

“Potensi (pengemplangan) itu memang benar-benar ada. Namun sayangnya KLHK tidak pernah mau terbuka. Berapa sih besaran PSDH yang masuk ke kas negara? DPRD juga kami sarankan untuk panggil KLHK untuk menjelaskan,” ungkapnya.

Wajib setor PSDH merupakan salah satu jenis pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Di mana perhitungan pungutan PSDH diatur ke dalam Peraturan Menteri LHK No.P64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang besaran pungutan PSDH. Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, dikenakan iuran izin usaha, provisi, dana reboisasi, dan dana jaminan kinerja.

Artinya, pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan/atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan/atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan.

Sanggahan pun diungkapkan Manajer Humas Sinar Mas Group Iwan Setiawan yang membantah tegas penyataan anggota DPRD Riau tersebut pada akhir Februari 2019. Iwan menjelaskan, semua proses pembayaran dilakukan secara online sejak tahun 2017 silam,sehingga potensi kebocoran bisa diantisipasi oleh dinas terkait karena ada pengawasan. “Sudah ada pengawasan sebenarnya, kan kita sudah ada perhitungan, semuanya otomatis, waktu diinput langsung ada perkaliannya,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button