News

Adukan Sambo dan Istri, Pengacara Keluarga Brigadir J Sertakan Bukti Surat hingga Video

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku aduannya tentang pembuatan laporan palsu oleh Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sudah diterima Bareskrim Polri. Menurut Kamaruddin, pihaknya sudah menyertakan sejumlah barang bukti seperti surat hingga video.

“Sudah, sudah (diterima dan teregistrasi). Karena buktinya kami bawa,” kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Dia menjelaskan, langkah melapor ke Bareskrim itu dilakukan karena Ferdy Sambo sebelumnya membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu, lanjut Kamaruddin, istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi juga membuat laporan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.

“Karena klien kami atau almarhum (Brigadir J) sering dituduh pelecehan seksual atau melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Sedangkan WhatsApp dari ibu Putri tidak ada mengatakan itu. Sehingga kami buat laporan agar tuduhan itu terhenti. Walau memang pengusutan laporan yang dibuat oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah dihentikan oleh Dirtipidum Polri,” terang Kamaruddin.

Kamaruddin mengungkapkan, pihaknya turut melaporkan beberapa nama selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Dengan terlapor bapak Ferdy Sambo, ibu Putri, Briptu Martin Gabe, dan kawan-kawan. Martin Gabe ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A. Laporan mereka itu pada tanggal 8 dan 9 Juli 2022,” sambung Kamaruddin.

Soal barang bukti, ia merinci berupa surat kuasa, surat penghentian penyidikan, rilis berita, dan beberapa video yang menampilkan perkataan dari para pejabat Polri.

“Kemudian video yang kami taruh di flash disk yaitu video dari mantan Kapolres Jakarta Selatan, kemudian Karo Penmas Polri. Kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecahan seksual dan atau pengancaman pembunuhan atau tembak menembak,” jelas Kamaruddin.

Lima Tersangka

Sejauh ini, kasus pembunuhan Brigadir J telah menyeret lima tersangka. Salah satunya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut Tim Khusus Polri, Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan. Ia disebut memerintahkan anak buahnya, Baharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J.

Selain itu, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyaksikan dan membantu pembunuhan.

Kelimanya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button