Ototekno

Dewan Pers: Perpres Publisher Rights Buka Jalan Kerja Sama Media Kecil dengan Platform Besar


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, juga dikenal sebagai Perpres Publisher Rights, telah resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan ini dirancang untuk memberikan dorongan bagi perusahaan media skala kecil dan menengah (SME) di Indonesia, membuka pintu bagi mereka untuk membangun kerjasama yang lebih erat dengan platform digital besar seperti Google, Facebook, dan lainnya.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa perpres ini merupakan angin segar bagi perusahaan pers yang sedang berkembang. 

“Perusahaan media besar mungkin sudah memiliki kemampuan untuk melakukan negosiasi dan lobi dengan platform digital. Namun, dengan adanya Perpres Publisher Rights ini, perusahaan media skala menengah dan kecil yang telah terverifikasi akan memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja sama dengan platform-platform tersebut,” ujar Ninik mengutip Antara, Rabu (21/2/2024).

Perpres ini menuntut platform digital untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers, tidak hanya dalam hal distribusi berita tetapi juga dalam memberikan peluang komersialisasi. 

Lebih lanjut, peraturan ini mewajibkan platform digital untuk menjalankan program dan pelatihan yang mendukung jurnalisme berkualitas serta mendesain algoritma yang mendukung distribusi berita berkualitas, sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan kebhinekaan Indonesia.

Khusus bagi perusahaan media SME, Perpres Publisher Rights ini diharapkan dapat membantu dalam pengembangan bisnis mereka dengan memberikan akses yang lebih luas kepada audiens melalui platform digital. 

Ini sejalan dengan tujuan perpres untuk meningkatkan tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, yang pada akhirnya akan memastikan bahwa berita yang diproduksi dan didistribusikan tidak hanya berkualitas tinggi tetapi juga sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

“Saya kira ini sesuai dengan tujuan dari dikeluarkannya Perpres 32 tahun 2024 ini, agar ada tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, sehingga berita-berita itu dihormati dan dihargai kepemilikannya secara transparan,” tambah Ninik.

Penandatanganan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi menandai era baru dalam hubungan antara media dan platform digital di Indonesia, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara kedua pihak untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan berkelanjutan. 

Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lebih banyak konten informatif dan edukatif yang dapat diakses oleh masyarakat luas, mengukuhkan fondasi demokrasi dan kebhinekaan di Indonesia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button