News

Adukan KPU ke DKPP Terkait Akses Silon, Bawaslu Dinilai Tak Berwibawa

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menganggap laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan ambigu.

Pasalnya Bawaslu dibentuk untuk menjadi lembaga pengawas yang bisa menegur KPU bila membuat kesalahan. Ray pun mempertanyakan di mana kewibawaan Bawaslu sebagai lembaga pengawas, jika persoalan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) saja tak bisa diselesaikan.

“Jadi pelaporan ini terlihat ambigu. Lebih tragis lagi karena kalau hanya melaporkan KPU ke DKPP disebabkan dugaan adanya pelanggaran etik, maka Bawaslu tidak lebih dari ormas pemantau biasa, atau bahkan tidak lebih dari individu lainnya,” kata Ray kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan pelaporan Bawaslu terhadap KPU ke DKPP semakin menunjukkan bahwa lembaga pimpinan Rahmat Bagja ini. Sebab, jika Bawaslu sekadar hanya melaporkan KPU ke DKPP, semua warga negara pun memiliki hak untuk melaporkan hal yang serupa.

“Sebab, jika hal ini yang terjadi, mestinya perkara itu cukup diselesaikan oleh Bawaslu. Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah satu tahapan berlangsung sesuai aturan atau sebaliknya,” jelas dia.

Ray menegaskan, Bawaslu sejatinya berwenang menentukan satu tahapan dihentikan, bila melihat ada pelanggaran yang dilakukan KPU. “Dengan semua kewenangan besar Bawaslu ini, agak mengherankan bila mereka melaporkan KPU ke DKPP karena soal silon. Sementara, mereka sendiri tidak menyatakan apakah penggunaan silonnya melanggar aturan atau tidak,” tegas Ray.

Diketahui, langkah ini ditempuh Bawaslu terkait setelah tidak kunjung memperoleh keleluasaan dari KPU dalam mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) menyangkut bakal calon anggota legislatif (caleg). “Soal akses Silon,” kata Komisioner Bawaslu Totok Hariyono kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Terungkap, laporan Bawaslu ke DKPP itu dikaitkan dengan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Menurut Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi laporan sudah disampaikan Bawaslu ke DKPP sejak Senin (7/8/2023). “Saat ini masih diproses,” kata Dewa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button