Market

Kemendag: Pengetatan Barang Impor Demi Lindungi Konsumen

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rifan Ardianto menyampaikan, pengetatan terhadap 10 barang yang diimpor merupakan bagian dari perlindungan terhadap konsumen.

Rifan menjelaskan, memperketat arus masuk barang impor secara langsung atau cross border tidak hanya bertujuan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri, tetapi juga keamanan dan kesehatan konsumen.

“Lebih dari sisi perlindungan konsumen, kenapa kosmetik kita pertimbangkan, tidak bisa langsung di-cross border? Karena kosmetik ada persyaratan yang harus dipenuhi, bisa jadi tidak memiliki izin edar, belum tentu memenuhi standar yang berlaku oleh BPOM,” ujar Rifan dalam “Media Briefing Melindungi UMKM dari Serbuan Impor”, di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Adapun produk-produk yang diperketat pengawasannya, yakni mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta produk tas.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) disebutkan bahwa ada syarat khusus bagi pedagang luar negeri yang melakukan perdagangan elektroknik di Indonesia, yakni wajib menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

“Produk itu yang kita coba sikapi, perhatikan, jangan sampai pasar dalam negeri dibanjiri dengan produk impor yang tidak sesuai ketentuan,” kata Rifan.

Rifan menyampaikan, peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah tidak bertujuan untuk mempersulit konsumen dalam mendapatkan produk yang diinginkan. Justru sebaliknya, konsumen menjadi lebih aman dan nyaman dalam bertransaksi.

“Pada akhirnya Permendag 31/2023 bisa diterapkan bahwa platform digital nyaman dan aman bagi konsumen ketika transaksi di e-Commerce,” kata Rivan.

Rivan juga menegaskan bahwa pelaku usaha dalam negeri tidak perlu mengkhawatirkan terkait dengan pengetatan barang yang boleh diimpor.

Menurutnya, komoditas tersebut merupakan barang jadi atau konsumsi dan bukan bahan baku ataupun bahan penolong.

“Permendag No. 31/2023 kan sudah jelas bahwa yang dibatasi adalah barang jadi, artinya tidak termasuk bahan penolong dan sebagainya. Jadi sudah ada spesifik di situ, jadi yang kita batasi adalah barang jadi yang dikonsumsi langsung oleh konsumen,” ujar Rivan pula.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button