News

Masinton Usul Angket MK, Ganjar: Hakim Kok Diangket?

Bakal Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengaku heran dengan tuntutan Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu yang mendorong hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab hakim konstitusi atau lembaga MK sebagai peradilan tertinggi tidak bisa diangket oleh DPR.

“Hakim MK kok diangket,” kata Ganjar saat ditemui di Menara Bank Mega, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengajukan usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dikemukakan Masinton saat dirinya mengajukan interupsi di sela-sela rapat paripurna (rapur) dalam Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta, menggunakan hak konstitusi saya untuk mengajukan hak angket,” kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Dia menilai keadaan konstitusi saat ini sedang diinjak-injak. Bahkan, Masinton mengatakan, telah terjadi tragedi konstitusi usai putusan MK tentang syarat batas usia capres cawapres pada 16 Oktober 2023 lalu.

“Tentu bagi kita semua, bapak ibu kita yang hadir di sini, sebagai roh dan jiwa bangsa kita, konstitusi harus tegak. Dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit tersebut,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button