News

Usut Tuntas Transaksi Rp349 T, Ucapan Mahfud dan Sri Mulyani Memicu Gejolak

Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai pernyataan yang dilontarkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal transaksi janggal Rp349 triliun telah membuat gaduh.

Ia meminta DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian untuk bersinergi mengusut tuntas persoalan ini. Jika tidak segera diselesaikan, ia khawatir pernyataan tersebut bisa memantik gejolak yang lebih besar lagi.

“Ini bisa menimbulkan gejolak politik, saya menyarankan tidak hanya DPR, tetapi KPK dan Bareskeim memungkinkan membongkar transaksi janggal tersebut dan tidak boleh tebang pilih,” tegasnya saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Ubed pun mendukung Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang telah mengambil langkah melaporkan Mahfud, Sri Mulyani dan Ivan ke Bareskrim Polri. Menurutnya melaporkan mereka dengan aduan tindak pidana dan membuka rahasia transaksi, sudah tepat.

“Jika laporan MAKI ini ditolak maka apa yang dilakukan Ivan Yustiavandana, Mahfuzd MD dan Sri Mulyani benar. Kalau benar berarti transaksi janggal Rp.349 Triliun itu harus di usut tuntas. Kira kira begitu maksudnya MAKI,” Kata Ubed.

Diketahui hari ini koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyambangi Bareskrim pada pukul 12:14 WIB. Mengadukan pernyataan Mahfud, Sri Mulyani dan Ivan terkait dugaan membocorkan rahasia data transaksi.

Boyamin mengungkapkan alasan melaporkan Mahfud Md cs lantaran transaksi mencurigakan tersebut bikin heboh publik, termasuk penyataan Sri Mulyani terkait inisial SB dan DY. Ia berharap laporannya ditolak. Pasalnya, menurut dia, jika ditolak maka tak ada tindak pidana sekaligus membela Mahfud Md cs.

“Sesuai janji saya, saya melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menko Polhukam, Pak Mahfud Md dan Menkeu Ibu Sri Mulyani,” ucap Boyamin pada wartawan di Bareskrim Polri pada Selasa (28/3/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button