Market

OJK: Perilaku Debt Collector Tanggung Jawab Perusahaan Keuangan

Hari-hari ini, heboh masalah debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta. Lho,bukannya mereka tidak diperkenankan menarik kendaraan semena-mena? Begini penjelasan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menerangkan, perilaku debt collector menjadi tanggung jawab dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang memperkerjakan mereka.

“Dalam perlindungan konsumen, tentu isu perilaku dari debt collector, lagi-lagi perilaku market conduct, menjadi tanggung jawab PUJK itu sendiri,” kata Friderica dalam konferensi pers daring Rapat Dewan Komisioner OJK Edisi Februari, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Menurut Friderica, OJK sudah mengatur ketentuan kegiatan penagihan kepada konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, khususnya dalam Pasal 7 dan 8.

“PUJK bertanggung jawab terhadap kerugian konsumen yang dilakukan direksi, karyawan, maupun pihak ketiga yang mewakili kepentingan PUJK,” kata Friderica merujuk pasal dalam POJK tersebut.

Dia mengatakan, masyarakat dapat melaporkan kepada OJK, terkait PUJK yang memperkerjakan debt collector yang perilakunya menyalahi ketentuan hukum, apalagi menggunakan kekerasan.

Sejalan dengan itu, masyarakat juga dapat melaporkan debt collector ke kepolisian jika menerima perbuatan tidak menyenangkan, seperti memaksa, merampas, dan lainnya yang menyalahi peraturan yang berlaku.

Friderica juga mengimbau masyarakat agar tetap memenuhi kewajiban terhadap PUJK, jika sudah menyetujui kesepakatan kerja sama dalam bentuk apapun termasuk peminjaman dana.

“Namun seperti kami sampaikan, OJK akan melihat secara objektif kami juga mengingatkan kepada konsumen agar tidak hanya mengerti soal haknya, tapi juga kewajibannya, karena hal ini tidak hanya berhenti satu kasus saja, karena konsumen juga memiliki catatan kreditnya, (jika tidak memenuhi kewajiban), nanti ke depan juga akan sulit,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran geregetan dengan aksi semena-mena para penagih utang (debt collector) seperti membentak dan memaki kepada anggotanya saat menjalankan tugas di Jakarta.

“Darah saya mendidih, ketika lihat anggota dimaki-maki. Enggak ada lagi tempatnya, preman di Jakarta,” kata Fadil dalam unggahan video Instagram pribadinya.

Fadil meminta jajarannya agar mereka ditindak tegas, sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi yang menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button