Gallery

Jerat Pasal Mengganggu Kenyamanan Tetangga, Bisa Dipidana 5 Tahun

Kasus tetangga menyiram tinja dan air kencing di desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur masih terus berlanjut.

Terbaru Masriah, pelaku penyiram tinja dan air kencing menghalangi kendaraan yang membawa material bangunan ke rumah Wiwik.

Mungkin anda suka

Wiwik sendiri rumahnya direnovasi lantaran Bupati Gus Muhdlor iba mengetahui rumahnya rusak lantaran terus-terusan disiram air kencing dan tinja oleh Masriah. Namun, Masriah rupanya tetap tidak terima dan berusaha menghalanginya.

Akses jalan ke rumah Wiwik yang harus melalui kediaman Masriah ditutup batu besar dan sepeda motor. Alhasil material bangunan terpaksa dibawa dengan gerobak sedikit demi sedikit ke rumah Wiwik.

Perseteruan Masriah dan Wiwik telah lama terjadi. Masriah bahkan sempat dipidana selama 1 bulan. Namun, hukuman itu tak membuatnya jera.

Ancaman Hukuman Mengganggu Ketenangan dan Kenyamanan Tetangga

Pasal mengganggu ketenangan dan kenyamanan tetangga, yang dikutip dari laman Hukumonline.com, seperti yang dilakukan Masriah terhadap Wiwik, dapat dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP.

Pasal 170 ayat 1 KUHP berbunyi:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”.

Sementara pasal 262  ayat UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan 2 Januari 2023 menyatakan,

“Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.”

Unsur-unsur tindak pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP, adalah sebagai berikut:

  1. barang siapa;
  2. dengan terang-terangan/secara terbuka dan dengan tenaga bersama;
  3. menggunakan/melakukan kekerasan; dan
  4. terhadap orang/manusia atau barang.

Selain hukum pidana pelaku membuat kegaduhan juga dapat dijerat secara perdata.

Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button