News

Eks Hakim Konstitusi Dua Periode, Dewa Palguna Pimpin MKMK Permanen


Mantan hakim konstitusi dua periode, I Dewa Gede Palguna, terpilih menjadi Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pemilihan Palguna sebagai Ketua MKMK merupakan hasil rapat perdana tiga anggota MKMK yang resmi mulai bertugas secara permanen per hari ini, Senin (8/1/2024), selepas pengucapan sumpah.

“Pak Palguna, sebagai Ketua MKMK,” tulis anggota MKMK Yuliandri saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).

Sekadar informasi, Palguna sebelumnya pernah juga menjabat sebagai Ketua MKMK pada awal tahun. Saat itu, MKMK belum permanen, melainkan masih bersifat ad hoc untuk menangani suatu kasus dugaan pelanggaran etik.

Ketika itu, kasus yang mengemuka adalah dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang paling baru, Guntur Hamzah, terkait pengubahan substansi putusan terkait pencopotan hakim yang ia gantikan, Aswanto. Palguna cs ketika itu menjatuhi sanksi teguran tertulis untuk Guntur yang terbukti terlibat pelanggaran etik dalam kasus pengubahan substansi putusan itu.

Diketahui, Ketua MK Suhartoyo resmi melantik ketiga anggota MKMK secara permanen dan berharap mereka mampu bekerja secara independen dan tidak berpihak.

“Hari ini kita tidak bicara apa sih itu etik dan cara menjalankan etik itu. Saya kira esensinya adalah secara kelembagaan, kami MK sangat mengharapkan bapak-bapak bertiga independen, imparsial,” ucap Suhartoyo di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Ia meyakini ketiga anggota MKMK tersebut yakni Ridwan Mansyur, Yuliandri dan I Dewa Gede Palguna merupakan figur yang dapat menjalankan amanahnya. “Kalau MKMK di dalam benak publik hanya sebagai lembaga pengawas para hakim, yang ketika ada laporan ditindaklanjuti dan ketika laporan itu bisa dibuktikan, kemudian dijatuhkan punishment,” tegas dia.

Ketiga anggota MKMK akan bekerja untuk masa jabatan 1 tahun setelah dilantik. MKMK permanen ini akan dibantu oleh Sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023. Pembentukan MKMK permanen ini telah dicanangkan sejak lama, namun tak kunjung terlaksana selama eks Ketua MK Anwar menakhodai Mahkamah.

Selepas Anwar dicopot MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshiddiqie pada 7 November 2023 karena pelanggaran etika berat, hakim konstitusi Suhartoyo yang menggantikannya sebagai Ketua MK berkomitmen segera membentuk MKMK permanen.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button