Hangout

Kelompok Berisiko dan Wanita Hamil Tetap Mendapatkan Imunisasi COVID-19 Gratis di 2024

Menanggapi keputusan pemerintah yang telah resmi menetapkan status COVID-19 menjadi endemi di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023.

Pada Permenkes No 23 Tahun 2023 membahas mengenai pedoman penanggulangan pasca COVID-19. Imunisasi menjadi salah satu bentuk dan upaya utama dalam penanggulangan COVID-19.

Pemerintah akan melaksanakan imunisasi COVID-19 sebagai suatu upaya lanjutan dari pelaksanaan vaksin COVID-19. Imunisasi perlu dilakukan guna memproteksi diri masyarakat dari masih adanya virus COVID-19.

Direktur pengelolaan imunisasi dan direktorat jenderal pencegahan serta pengendalian penyakit Prima Yosephine Berliana Yumiur Hutapea, mengatakan pemberian imunisasi COVID-19 ini terbagi menjadi dua bagian.

“Imunisasi ini terdiri atas imunisasi program dan imunisasi pilihan, untuk pelaksanaan imunisasi program COVID-19 terbagi menjadi imunisasi primer dengan dosis lengkap dan imunisasi dosis lanjutan atau booster,” kata dr.Prima Yosephine Berliana Yumiur Hutapea, M.K.M, dalam temu media virtual, Upaya Penanggulangan COVID-19 di Masa Endemi, Jakarta Selasa (22/8/2023).

Dua Kelompok yang Menjadi Sasaran Imunisasi Program COVID-19

Prima menjelaskan, terdapat dua kelompok yang menjadi sasaran dari imunisasi program COVID-19. Penetapan kelompok-kelompok tersebut telah disesuaikan dengan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Kelompok pertama, yaitu kelompok masyarakat yang memiliki risiko kematian tinggi dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19 yaitu lanjut usia dan kalangan dewasa muda dengan komorbid dan diabetes berat.

Kelompok kedua, yaitu kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian, yaitu dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang-berat, wanita hamil, dan tenaga kesehatan yang bertugas.

Pelaksanaan imunisasi program dan imunisasi pilihan mulai dilakukan pada tanggal 1 Januari 2024. Prima menambahkan bahwa untuk imunisasi program akan dilakukan tanpa ada pungutan biaya dan untuk imunisasi pilihan akan dikenakan biaya.

Imunisasi pilihan untuk masyarakat di luar kelompok berisiko akan berbayar. Mekanisme lebih rincinya akan diatur dengan petunjuk teknis (juknis) dalam beberapa waktu ke depan.

“Berapa harganya, berapa biayanya, kami belum menetapkan. Nanti akan diputuskan lagi berapa harga vaksin yang masuk dalam imunisasi pilihan. Mulainya memang 1 Januari 2024,” tambah Prima.

Kebijakan mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilakukan sesuai dengan ketentuan Permenkes No 7 Tahun 2023 mengenai Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 akan tetap dilakukan hingga dilaksanakannya imunisasi program.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button