News

Diperiksa KPK, Brigita Manohara Dicecar 18 Pertanyaan Soal Uang dari RHP

Presenter Brigita Manohara merampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky HAM Pagawak (RHP).

Brigitta menyebutkan, tim penyidik mendalami informasinya tentang dugaan TPPU Ricky Pagawak. Namun ia enggan menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan.

“Untuk tersangka RHP atas dugaan tindak pidana pencucian uang. saya diperiksa ditanyai 18 pertanyaan. Untuk materi silakan ditanya kepada penyidik,” kata Brigitta usai keluar Gedung Merah Putih KPK kepada awak media, Senin (5/6/2023).

Brigitta mengaku telah mengembalikan seluruh aliran dana diterimanya dari Ricky Ham Pagawak ke KPK senilai Rp480 juta.

“Sudah semuanya, 480 juta itu termasuk mobil dan juga mobil pernah terima diduga merupakan hasil tindak pidana RHP,” jelasnya.

Wanita mengunakan gaun merah Jambu itu kekeh menjawab bahwasanya seluruh aliran dana yang diterimanya dari hasil korupsi tersebut sudah dikembalikan seluruh ke lembaga anti rasuah.

Sebagaimana diketahui, Brigitta diduga menerima aliran dana TPPU dari Ricky Ham Pagawak berupa uang tunai, mobil dan sejumlah aset lainnya. Sejauh ini Brigita sudah mengembalikan uang Rp 480 juta kepada KPK secara tunai.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusie Andra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Ricky Ham resmi ditahan KPK pada Senin (20/2/2023), setelah ditangkap pada Minggu (19/2/2023), usai buron selama tujuh bulan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button