News

Johnny G Plate Minta Hakim Perintahkan Jaksa Buka Rekening dan Kembalikan Aset Miliknya

Mantan Menkominfo Johnny G Plate meminta Jaksa Penuntut Umun (JPU) untuk membuka seluruh akses rekening yang kini tengah diblokir imbas kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo.

Hal itu diungkapkan Johnny G Plate melalui eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali,” ujar Achmad, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Achmad melanjutkan, pihaknya juga berharap melalui eksepsi ini, Majelis Hakim memerintah Jaksa untuk mengembalikan seluruh barang dan harta yang disita Kejagung.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik terdakwa yang disita terkait perkara ini tanpa kecuali,” katanya.

Tak hanya itu, Achmad meminta hakim untuk membatalkan atau tidak menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Selain itu itu, pihaknya juga meminta penuntut umum untuk membebaskan Johnny Plate dari tahanan.

“Menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakulan pemeriksaan lebih lanjut, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula,” katanya.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Johnny G Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun. Kerugian negara tersebut didasari dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tak hanya itu, Johnny Plate juga diketahui memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,8 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button