News

Siskaeee Resmi Daftarkan Gugatan Baru Lawan Polda Metro Jaya


Tersangka kasus rumah produksi film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, resmi mengajukan gugatan baru melawan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Sempat dicabut karena perlu ada perbaikan, Siskaeee yang kini sudah ditahan Polda Metro Jaya, ikut memasukkan masalah penahanannya sebagai materi gugatan.

“Kami kuasa hukumnya (Siskaeee) sudah mendaftarkan kembali permohonan praperadilan pada tanggal 1 Februari 2024 di PN Jaksel,” kata Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, praperadilan yang diajukan Siskaeee kali ini yaitu terkait penetapan tersangka dan prosedur penangkapan serta penahanannya yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Tofan mengatakan bahwa itu semua perlu diuji di persidangan, apakah memang sudah sesuai dengan kaidah yang benar atau masih ada celah dalam prosesnya.”Menurut hemat kami perlu diuji di persidangan. Sesuai permohonan kami,” tegasnya.

Pengajuan praperadilan tertanggal 1 Februari 2024, ada perbedaan dengan pengajuan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut pada Senin (15/1) karena praperadilan sebelumnya hanya terkait penetapan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa terhadap salah satu tersangka kasus film porno yaitu Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee di daerah Yogyakarta, Rabu (24/1).

“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini, ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade menjelaskan tersangka Siskaeee ditangkap di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan. Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button