News

Terbitkan Surat Pengambilalihan Tugas, Bawaslu Langgar UU Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih belum mengumumkan hasil seleksi anggota di 514 Kabupaten/Kota, bukannya segera mengisi kekosongan tersebut, Bawaslu malah mengeluarkan surat  pengambilalihan tugas bernomor 565/KP.05/K1/08/2023.

Dalam surat tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan bahwa masa jabatan anggota Bawaslu atau Panwaslih di sejumlah Kabupaten/Kota akan segera berakhir pada tanggal 15 Agustus 2023. Sementara proses seleksi calon anggota Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 sedang memasuki tahap penetapan dan pelantikan.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, untuk menjamin tetap terlaksananya tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, Bagja menginstruksikan untuk pemgambilalihan tugas.

“Kami menginstruksikan Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten/Kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018 – 2023 dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023 – 2028,” kata Bagja dalam surat yang diterima Inilah.com di Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Bagja menyebut, pengambil alihan sementara sebagaimana dimaksud mulai berlaku sejak diterbitkannya surat instruktur tersebut. Diketahui, surat tersebut dilayangkan pada Selasa, (15/8/2023).

Menanggapi langkah ini, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu (KMSIP), mengatakan Bawaslu telah melanggar Pasal 99 huruf e UU Pemilu 7/2017. “Hal tersebut tidak berlaku untuk keadaan penundaan pengumuman seleksi yang belum ada komisionernya,” jelas dia di dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/82023).

“Dalam Pasal tersebut, dijelaskan wewenang Bawaslu Provinsi mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu, apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Neni menambahkan.

Neni melanjutkan, mengenai keterbatasan personalia dan Sumber Daya Manusia (SDM) di Bawaslu Provinsi, dinilai sangat tidak rasional untuk melakukan pengawasan di seluruh wilayah kabupaten/kota. Karena, disaat yang bersamaan Bawaslu Provinsi juga harus melakukan pengawasan melekat ke KPU Provinsi.

Dengan begitu, kecurigaan dan opini publik di masyarakat semakin menguat dan mempertanyakan ada apa di balik penundaan pengumuman seleksi ini. “Kami tentu sangat menyayangkan sekali dan ini menjadi preseden buruk,” ucap Neni.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button