News

Tuduh Polri Berpihak, Polda Metro Segera Panggil Jubir TPN Ganjar-Mahfud

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap akan melakukan pemeriksaan terhadap juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait pernyataannya yang menuduh Polri tak netral dalam Pilpres 2024.

Ia mengatakan, total pihak Polda sudah menerima sebanyak enam laporan terkait persoalan ini. “Terkait dengan enam laporan polisi yang telah kita terima tim penyelidik subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Ade mengatakan Polda telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi terkait kasus tersebut. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kepada pelapor saksi saksi dibawa pelapor, koordinasi para ahli termasuk melakukan uji dan analisa terkait dengan barang bukti elektronik yang disampaikan oleh para pelapor pada saat melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di SPKT Polda Metro Jaya,” kata dia.

“Nanti akan kita update perkembangannya namun saat ini tim penyelidik masih bekerja untuk melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan untuk menetukkan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak,” tambah dia.

Dalam waktu dekat, Ade menegaskan, juga akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yaitu Aiman. “Pasti dong terlapor dalam hal ini adalah AW pasti akan kita undang untuk melakukan klarifikasi terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi yang dilaporkan oleh enam elemen masyarakat pada saat ini,” tutur dia.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyatannya soal Polisi tak netral dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Fikri Fakhruddin, juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Laporan diterima dengan nomor STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran. Karena kita menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid, maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoax,” ujar Fikri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (13/11/2023).

Diketahui, Aiman dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 atau 15 dan/atau UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button