News

Sidang DKPP, FMPPT Minta Anggota Bawaslu Puncak Papua Dipecat


Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT) mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Guripa Telenggen lantaran diduga terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Perwakilan FMPPT pun telah melaporkan seluruh komisioner Bawaslu RI khususnya Rahmat Bagja dan Herwyn J H Malonda dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Guripa Telenggen, dengan dugaan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ke DKPP.

“Membatalkan pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak terpilih masa jabatan 2023-2028 nomor 2571.1/KP.0100/K.1/08/2023, terkait dengan terpilihnya nama Guripa Telenggen sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah,” kata Miren di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, dipantau secara daring, Jumat (12/1/2024)

Ia juga meminta agar Rahmat Bagja dan Herwyn selaku komisioner Bawaslu RI diberikan sanksi berupa teguran keras. Bahkan, dalam petitumnya ia berharap DKPP memberhentikan Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI.

“Memberhentikan dengan tidak hormat terhadap sdr Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI karena telah melakukan pelanggaran berat terhadap UU dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegas Miren.

Diketahui, FMPPT telah mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Teradu I), Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda (Teradu II), dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Guripa Telenggen (Teradu III).

“Menurut para Pengadu, Teradu I dan II telah melanggar KEPP karena telah memilih dan melantik Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Provinsi periode 2023-2028,” kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).

Menurut para Pengadu, Teradu III tidak pantas dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak karena diduga terindikasi bergabung dalam organisasi terlarang.

“Selain itu, Teradu III juga disebut para Pengadu tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Bawaslu, karena pada saat mendaftar belum berusia 30 tahun,” imbuhnya.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button