News

Bharada E Tak Dipecat, Ini Pertimbangan Polri

Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mempertimbangkan sejumlah hal dalam keputusan untuk tidak memecat Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dari kesatuan korps Bhayangkara.

Selain berlaku baik dan menjadi Justice Collaborator (JC), Bharada E juga dinilai dalam keadaan terpaksa menerima perintah untuk menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang berpangkat sebagai Kadiv Propam Polri.

“Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

Pertimbangan lainnya, tutur Ramadhan, Bharada E adalah seorang anggota yang berpangkat rendah. Sehingga dirasa mustahil menolak perintah Ferdy Sambo yang pada waktu itu masih menyandang status jendral bintang dua.

“Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” tegas Ramadhan.

Diketahui, KKEP menjatuhkan sanksi demosi selama 1 tahun untuk Bharada E yang terbukti melanggar etik dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Setidaknya ada tiga putusan dalam sidang KKEP yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam itu.

Pertama, sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dalam hal ini Bharada E dinyatakan sebagai perbuatan tercela. “Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Ramadhan.

Dan poin terakhir putusan sidang KKEP memutuskan Bharada E didemosi ke Yanma Polri selama satu tahun. “Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun, selesai putusan sidang KKEP. Jadi dalam masa satu tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri,” sambung dia.

Sidang etik Bharada E dilangsungkan pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri. Sidang tersebut menghadirkan delapan orang saksi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button