News

Tak Punya Utang Malah Dipailitikan, Kuasa Hukum Hitakara Surati Ketua MA

Tim kuasa hukum PT Hitakara melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA), mengadukan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang tidak berlandaskan hukum.

Surat bernomor : 012/TA.Hitakara/Pailit/XII/2013 tertanggal 1 Desember 2023, ditandatangani tim advokasi PT Hitakara, yakni Livia Patricia dan Siska Natalia, ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof HM Syarifuddin.

Berdasarkan salinan surat tersebut diterima Inilah.com, Jumat (1/12/2023), membeberkan secara nyata bahwa PT Hitakara tidak ada utang, dan bukan sebagai penjamin utang. Anehnya, Hitakara justru diputus pailit.

Masalah ini berawal ketika Linda Herman dan Tina mengajukan gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Penyelesaian Utang) ke PT Hitakara, pada 28 September 2022.  

Dalam gugatan ke Pengadilan Niaga PN Surabaya ini, Linda dan Tina selaku pemohon, mengikutsertakan Nofian Budianto selaku kreditur lain.

Dalam hal ini, Hitakara dianggap memiliki utang, berdasarkan pembagian bagi hasil, sesuai Pernjanjian Sewa Menyewa Jangka Panjang Unit Hotel Tijili Benoa Bali (dulu Harris Resort Benoa).

“Faktanya, Hitakara tidak ada hubungan utang-piutang, dengan pemohon PKPU. Karena, sejatinya kewajiban pembagian bagi hasil tersebut, merupakan tanggung jawab dari pengelola unit hotel. Yang jelas dan pasti, itu bukan klien kami,” ungkap Livia..

Dalam perkara ini, majelis hakim diduga tidak paham tentang adanya perbedaan badan hukum, antara satu perusahaan dengan perusahaan lain (meski pemegang saham dan direksinya sama).

Sehingga majelis hakim membuat kesalahan yang sangat fatal dan merugikan PT Hitakara. Di mana, Hitakara dinyatakan pailit karena dianggap memiliki utang berupa pembagian bagi hasil.

“Padahal, Hitakara  tidak memiliki kewajiban apapun berupa pembagian bagi hasil kepada pemohon. Masalah pembagian bagi hasil, seharusnya ditanyakan dan ditagihkan kepada pengelola unit hotel yang berbadan hukum berbeda dengan PT Hitakara,” terang Livia.

Disamping tagihan-tagihan yang diajukan para pemohon PKPU dan Nofian Budianto, selaku kreditur lain, ditemukan dugaan kuat pemalsuan dokumen (fiktif).

Dugaan ini telah dilaporkan ke Mabes Polri, berdasarkan surat tanda terima lapor polisi nomor STTL/394/X/2022/Bareskrim pada 28 Oktober 2022. Saat ini. masuk tahap penyidikan dan tinggal menunggu penetapan tersangkanya.

“Kami mohon Ketua MA, dapat menganalisa dengan jeli, fakta-fakta hukum yang ada. Karena, Hitakara bukanlah debitur dari pemohon PKPU. Ini penting agar tercipta keadilan dan penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya. 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button