Kanal

Perayaan Maulid Nabi: Menimbang antara Dalil Syar’i dan Tuduhan Bid’ah

Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh umat Islam di seluruh dunia. Namun, di balik semaraknya perayaan ini, terdapat perdebatan yang tak kunjung usai: apakah merayakan Maulid Nabi termasuk bid’ah ataukah sejatinya merupakan bentuk penghormatan kepada Rasulullah?

Sejarah Perayaan Maulid

Menurut catatan Sayyid al-Bakri dalam “I`anah at-Thalibin,” perayaan Maulid Nabi pertama kali diinisiasi oleh al-Mudzhaffar Abu Sa`id, seorang raja di Irbil, Baghdad. Acara ini dihadiri oleh masyarakat lintas kalangan, yang berkumpul untuk membaca ayat-ayat Al-Qur’an, sejarah Rasulullah, serta melantunkan shalawat dan syair-syair keagamaan (Juz II, hal 364).

Namun, perlu dicatat bahwa perayaan ini tidak pernah ada pada masa Rasulullah dan sahabat-sahabatnya. Ibn Taimiyah dalam “Fatawa Kubra” menyatakan bahwa jika perayaan Maulid adalah amal shaleh, generasi salaf pasti akan melakukannya (Juz IV, hal 414).

Memahami Bid’ah

Kesalahpahaman sering terjadi dalam memahami hadits Nabi tentang bid’ah. Yusuf al-Qaradhawi dalam bukunya “Bid`ah dalam Agama” menjelaskan bahwa bid’ah yang sesat adalah bid’ah diniyah, yaitu meng-agamakan sesuatu yang bukan agama (hal 177).

Sejumlah ulama berpendapat bahwa perayaan Maulid Nabi sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadits. Salah satu dalil yang sering dikutip adalah QS. Yunus: 58, yang menganjurkan umat Islam untuk bergembira dengan anugerah dan rahmat Allah.

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

Artinya: “Katakanlah, dengan anugerah Allah dan rahmatNya (Nabi Muhammad Saw) hendaklah mereka menyambut dengan senang gembira.” (QS.Yunus: 58).

Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani, mengatakan:

وَالْحَاصِلُ اَنّ الْاِجْتِمَاعَ لِاَجْلِ الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ اَمْرٌ عَادِيٌّ وَلَكِنَّهُ مِنَ الْعَادَاتِ الْخَيْرَةِ الصَّالِحَةِ الَّتِي تَشْتَمِلُ عَلَي مَنَافِعَ كَثِيْرَةٍ وَفَوَائِدَ تَعُوْدُ عَلَي النَّاسِ بِفَضْلٍ وَفِيْرٍ لِاَنَّهَا مَطْلُوْبَةٌ شَرْعًا بِاَفْرِادِهَا.

Artinya: Bahwa sesungguhnya mengadakan Maulid Nabi Saw merupakan suatu tradisi dari tradisi-tradisi yang baik, yang mengandung banyak manfaat dan faidah yang kembali kepada manusia, sebab adanya karunia yang besar. Oleh karena itu dianjurkan dalam syara’ dengan serangkaian pelaksanaannya. [Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Mafahim Yajibu An-Tushahha, hal. 340]

Perayaan Maulid Nabi memang memiliki format yang baru, tetapi isinya adalah ibadah-ibadah yang telah diatur dalam Al-Qur’an dan Hadits. Oleh karena itu, banyak ulama yang mengatakan bahwa perayaan Maulid Nabi adalah bid’ah hasanah dan pelakunya mendapatkan pahala.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button