News

Meski Aturan PT Diubah, Mahfud Minta Ada Syarat Cegah Parpol ‘Gurem’ Masuk Senayan


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md meminta kepada MK untuk membuat syarat demi mencegah partai tak kompeten atau gurem masuk ke parlemen. Hal ini sejalan dengan keinginan MK mengubah aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen di periode berikutnya.

“Enggak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen kalau belum sekian tahun lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden dan seterusnya. Nanti harus diatur,” kata Mahfud saat ditemui di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Akan tetapi, Mahfud menekankan jika keputusan tersebut tidak langsung diterapkan di periode saat ini. Mahfud setuju jika aturan tersebut baru bisa diberlakukan pada 2029. “Tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang,” ucapnya.

Mahfud lantas menyoroti keputusan MK mengenai batas minimal usia capres-cawapres yang langsung diimplementasikan sesudah keputusan tersebut ditentukan. Pasalnya, ia menilai jika substansi yang terkandung dalam putusan tersebut tidak sesuai.

“Salahnya apa? Karena yang menyetujui kepala daerah menjadi calon presiden meskipun umur di bawah 40 tahun itu hanya tiga hakim, yang empat menolak, yang dua hanya menyetujui alasan gubernur, sudah berpengalaman di gubernur,” ujarnya.

Substansi hakim yang menyetujui dengan alasan tertentu kemudian digabungkan dengan yang setuju untuk menurunkan batas minimal usia tersebut dianggap Mahfud tidak sah. Akibat penggabungan tersebut, hakim yang menolak pun kalah.

“Itu kan kesalahan, dan kesalahan itu sudah dibuktikan bahwa itu salah, yaitu ketua MK-nya yang mengarahkan ke arah ini, pak Anwar Usman sudah dipecat dari ketua, itu karena terbukti salah,” ucapnya.

Oleh karena itu, Mahfud menjelaskan dalam putusan itu disebut ambang batasnya sudah diberlakukan sebelum pemilu 2029. Artinya, pada saat Pemilu 2029 masih ada proses pengubahan undang-undang sehingga dalam aturan mengenai PT akan ada penyesuaian lainnya.

“Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang,” tuturnya. 

MK Nilai PT 4 Persen Langgar Konstitusi

Sebelumnya, MK menilai ambang batas parlemen sebesar empat persen yang diatur oleh UU Pemilu bertentangan dengan prinsip kedaulatan Rakyat. Untuk itu MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Demikian bunyi putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.

“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” bunyi pertimbangan putusan MK, dilihat Kamis (29/2/2024).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button