News

Penjelasan KPU Soal PKPU Mantan Napi Korupsi Dinilai Sesat

Indonesia Corruption Watch bersama sejumlah masyarakat sipil mengkritisi pernyatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari perihal eks narapidana kasus korupsi yang boleh menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada pemilu 2024.

Menurut ICW, Hasyim coba menyebarkan informasi sesat kepada masyarakat.

“Jika dalam waktu dekat KPU tidak mau merevisi ketentuan itu, maka ICW bersama dengan Perludem serta organisasi masyarakat sipil lainnya akan segera mengajukan uji materi PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 ke Mahkamah Agung (MA),” kata ICW dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5/2023).

Lebih lanjut, menurut ICW, Hasyim hanya menjadikan muatan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, argumentasi untuk membenarkan aturan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023, mengenai mantan napi korupsi yang diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD RI.

“Sebab, ia hanya mencuplik bagian yang sebenarnya tidak menjadi amar dalam putusan MK dan berupaya mengaburkan fakta sebenarnya,” lanjutnya.

ICW menilai, semestinya para Komisioner KPU mengetahui bahwa amar putusan MK hanya menyebutkan masa jeda waktu lima tahun yang harus dilewati oleh mantan terpidana, tanpa pengecualian perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik.

“Ke depan, dengan logika pikir KPU maka para terdakwa korupsi yang berasal dari lingkup politik akan berharap kepada majelis hakim agar dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik. Sebab, ia tidak harus menunggu masa jeda waktu lima tahun sebagaimana dimandatkan putusan MK,” tegas ICW.

Dengan itu, KPU dinilai selain melanggar putusan MK, dua aturan yang dihasilkan oleh KPU memang diniatkan untuk mengakomodir keinginan rombongan mantan koruptor kembali melenggang di wilayah politik melalui jalur pemilu tahun 2024 mendatang.

“Kontroversi KPU sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. Untuk itu, kami tentu tidak heran lagi dengan tindakan mereka saat berupaya mengobrak-abrik integritas Pemilu melalui dua PKPU di atas,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button