News

Rayakan Idul Fitri di Tahanan, Ade Yasin Bertemu Keluarga Hanya lewat Video Call

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin yang kini ditahan sebagai tersangka kasus suap jual beli predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, akan merayakan Idul Fitri di balik jeruji besi, Rutan Polda Metro Jaya.

Ade menjalani penahanan sementara selama 20 hari, terhitung sejak 27 April hingga 16 Mei 2022. Idul Fitri yang akan jatuh pada Senin, 2 Mei 2022, sekaligus menjadi hari keenam ia mendekam di tahanan.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, setiap tersangka yang baru ditahan hingga 20 hari ke depan, semula Ade akan menjalani proses karantina mandiri selama tiga sampai tujuh hari.

Dalam tahap awal ini, kata Ali, bila tidak ditemukan gejala maka tersangka diperbolehkan bertemu dengan keluarga maupun kerabat atas izin dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“(Tersangka) diberikan haknya untuk bertemu keluarga/kerabat apabila telah mengantongi izin dari pihak penahan (penyidik),” kata Ali kepada Inilah.com, Minggu (1/5/2022).

Kemudian, tersangka mengajukan daftar nama calon pembesuk melalui petugas Rutan untuk mendapatkan kunjungan. Namun, calon pembesuk tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersangka.

“Proses selanjutnya akan ditangani oleh petugas Rutan hingga tersangka telah mendapatkan izin dari pihak penahan,” tambahnya.

Tetapi, Ali menegaskan, merujuk pada ketentuan dari instansi pembina Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, tersangka hanya diperkenankan menerima kunjungan secara daring.

“Hingga saat ini kunjungan tahanan masih diberlakukan secara daring via aplikasi videocall,” imbuhnya.

Sementara, keluarga maupun pengacara dari tersangka, lanjut dia, akan diberikan narahubung untuk proses pendaftaran dan mekanisme kunjungan.

“Keluarga atau penasehat hukum akan diberikan informasi nomer WA (WhatsApp) untuk pendaftaran kunjungan sesuai dengan lokasi penahanan beserta tata caranya oleh petugas Rutan,” jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap jual beli predikat WTP. Empat tersangka selaku pemberi di antaranya, yaitu Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023; Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubbid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; dan Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai penerima suap yaitu Anthon Merdiyansah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Kasub Auditorat Jawa Barat III/Pengendali Teknis); Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor); Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa).

“AY selaku Bupati Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menyita barang bukti berupa uang total Rp1,024 miliar yang terdiri dari Rp570 juta tunai dan uang rekening bank dengan jumlah Rp454 juta. [ikh]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button