News

Revisi UU MD3 Sudah Masuk Daftar Prolegnas, Ini Respons PKB


Ketua Komisi X DPR sekaligus Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda mengaku belum membahas, rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di fraksinya.

Dia justru menilai seharusnya partai pemenang pileg, tetap mengisi posisi Ketua DPR, seperti saat ini.

“Saya pada posisi proses pelembagaan politik itu salah satunya adalah menghormati fatsun suara rakyat. Jadi partai pemenang itu, saya kira masih perlu diberi penghormatan memimpin DPR,” ucap Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Saat ditanya lebih lanjut, mengenai adanya kaitan antara usaha perebutan kursi ketua DPR, ia hanya menyebut PKB belum bersikap. “Fraksi (PKB) juga belum bersikap,” tandasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan pantauan inilah.com pada website DPR, di urutan ke-15 untuk prolegnas prioritas terdapat rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan tanggal update pada Rabu (3/4/2024).

Pada informasi rincian RUU ini, nantinya akan dibahas di Komisi II DPR. Namun, belum ada kepastian jadwal kapan pembahasan akan dimulai.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button