News

Demokrat Setuju Etho Segera Bersih-bersih BUMN dari Timses

Anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat, Herman Khaeron mengaku sepakat agar Menteri BUMN Erick Tohir segera mencopot sejumlah direksi maupun komisaris yang terafiliasi menjadi tim sukses (timses) capres cawapres tertentu. Langkah bersih-bersih ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU).

“Ini sesuai dengan aturan perundang-undangan bahwa direksi dan komisasri BUMN tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis” kata Herman kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran ini menyebut, bersih-bersih timses di BUMN ini juga berlaku terhadap dewan pengawas hingga pegawai BUMN. Pun bagi sejumlah direksi dan komisaris BUMN yang terafiliasi dengan Partai Politik, Herman juga meminta untuk legowo mundur.

“Saya meminta untuk menjunjung tinggi aturan, etika, dan moral sebagai pejabat BUMN dan agar secara sukarela jika ingin terlibat langsung dalam politik praktis untuk mundur atau diberhentikan,” kata dia.

Larangan Menteri Etho 

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir melarang segenap pegawai maupun para komisaris BUMN untuk menjadi timses Capres. Etho meminta, sejumlah direksi maupun komisaris yang tergabung dalam timses harus mundur. Keputusan ini, sambung Etho, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau memang sudah terdaftar kan aturannya seperti itu, bukan saya memaksa (mundur), tapi aturannya ada,” kata Erick Thohir di Kementerian BUMN Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Larangan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri BUMN Nomor S-560/S.MBU/10/2023. SE itu juga mengatur larangan bagi pejabat di lingkungan BUMN terlibat dalam kampanye Pileg dan Pilkada 2024.

“Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah,” demikian bunyi SE tersebut.

Keterangan dari SE tersebut yakni larangan tentang keterlibatan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan grup BUMN pada penyelenggaraan Pemilu, Pilkada, dan/atau sebagai pengurus partai politik atau penjabat kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Harus mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dari jabatannya sebagai direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, atau karyawan Grup BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan pengaturan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan pada masing-masing perusahaan,” tulis surat yang bertanggal 27 Oktober 2023 itu.

Selain itu, juga terdapat larang menggunakan sumber daya Grup BUMN termasuk di dalamnya aset, anggaran/biaya, dan sumber daya manusia yang dimiliki Grup BUMN untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan kegiatan yang berkaitan dengan pemilu dan pemilihan kepala daerah.

Kemudian, insan BUMN juga wajib menghindari, menghentikan, dan/atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

Sejauh ini, terdapat empat pejabat BUMN yang menjadi timses Capres-Cawapres. Keempatnya telah dan sedang mengajukan surat pengunduran diri.

Pertama, Rosan Perkasa Roeslani mundur dari posisi Wakil Menteri BUMN usai didapuk sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kemudian disusul Budiman Sudjatmiko yang merupakan Komisaris PTPN V (Persero) dan Arief Rosyid selaku Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Keduanya masuk timses Prabowo-Gibran, dan kini sedang mengajukan surat pengunduran diri sebagai pejabat BUMN.

Lalu, ada Komisaris PT PLN (Persero) Eko Sulistyo yang mundur usia diplot sebagai Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Erick tohir mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendata nama-nama insan BUMN lain yang diduga ikut terlibat dalam urusan politik Pemilu 2024.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button