News

Penggeledahan Kasus Korupsi Pulo Gebang, Prasetyo Akui Tak Ada Miliknya yang Disita

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi telah diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulo Gebang.

Usai pemeriksaan, Prasetyo Edi mengaku dirinya tidak banyak terlibat dalam menangani anggaran pengadaan tanah tersebut.

Mungkin anda suka

“Saya pada saat (tahun) 2018-2019 tidak eksis membahas anggaran itu. Makanya ada beberapa pertanyaan yaitu setiap undangan SKPD saya tanda tangan,” kata Pras usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Senin, (10/3/2023).

Saat ditanya masalah penggeledahan KPK ke ruangannya di DPRD oleh awak media, kader Partai PDIP ini mengaku tidak ada yang disita dari ruangannya.

“Karena Fraksi PDI Perjuangan sudah jelas menolak rumah DP Rp0 itu. Saat penggeledahan ruangan saya tidak ada yang diambil dan tidak ada apa-apa juga,” sambungnya.

Melalui pemeriksaan ini, Pras mengaku berusaha kooperatif membantu KPK dalam menuntaskan penyidikan.

“Komitmen saya mendukung sepenuhnya kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semoga keterangan yang saya berikan dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan ini,” tuturnya.

Sebelum mencuatnya kabar ini, KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Prasetyo. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu (18/1/2023) mengatakan setidaknya ada enam ruangan di DPRD DKI yang digeledah yakni ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan staf komisi C DPRD DKI Jakarta.

Dari penggeledahan ini Tim Penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta,” tutur Ali Fikri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button