News

LBH PP Muhammadiyah Gabung Tim Hukum Haris-Fatia

LBH PP Muhammadiyah bergabung menjadi salah satu kuasa hukum Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Keputusan tersebut diambil usai LBH PP Muhammadiyah melakukan pertemuan dengan Haris Azhar di Pusat Dakwah Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

“LBH PP Muhammadiyah akan ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bersama para advokat lainnya untuk melakukan langkah hukum yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, dalam keterangannya kepada wartawan.

Diketahui, Haris Azhar dan Fatia kini merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Gufroni menilai, upaya hukum praperadilan ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada Haris Azhar dan Fatia dinilai tidak sah dan tidak sesuai dengan KUHAP.”Mengingat bahwa LBP sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor. Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan,” kata Gufroni.

Menurut Gufroni, seharusnya penyidik Polda Metro Jaya dalam hal ini melakukan pendekatan restorative justice. Karena pasal yang dikenakan adalah UU ITE.

Gufroni menilai, penyidik tidak boleh gegabah menaikkan status perkara hingga akhirnya menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka. Sekali pun, yang melaporkan adalah Luhut.

Dia kemudian membeberkan asalan mengapa akan mengajukan praperadilan. Salah satunya, penetapan tersangka ini dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh.

“Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset,” kata Gufroni.

Dia menyebut, dalam beberapa kasus banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik yang dinilai sebagai langkah untuk ‘menyandera’ atau kasusnya digantung sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat.

“Maka gugatan praper (praperadilan) ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapa pun yang dijerat pasal pidana,” pungkas Gufroni.

Seperti diketahui, Haris dan Fatia ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2022 terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP). Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya itu, didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor:B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor:B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.

Sebelumnya Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Luhut melaporkan keduanya terkait video yang diunggah di akun YouTube pada Agustus 2021 yang bertajuk “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button