News

Pelaku Pemerkosaan Prajurit Kostrad Harus Dipecat Secara Tidak Hormat

pelaku-pemerkosaan-prajurit-kostrad-harus-dipecat-secara-tidak-hormat

Kasus dugaan pemerkosaan prajurit Kostrad oleh anggota Pasukan pengamanan presiden (Paspampres) tengah jadi sorotan. Banyak pihak meminta kasus ini diusut tuntas.

Hal senada juga disuarakan anggota Komisi I DPR Bobby Ardhityo Rizaldi. Bahkan dengan tegas Bobby mendesak, agar pelaku pemerkosaan prajurit Kostrad tersebut, segera diberhentikan secara tidak hormat oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

“Pokoknya harus usut tuntas, bila ditemukan bersalah proses hukum, pecat dengan tidak hormat,” kata Bobby berapi-api di Jakarta, pada Sabtu (3/12/2022).

Dia menegaskan, kejadian ini telah mencoreng muka Jenderal Andika, sebab persoalan penegakan disiplin prajurit merupakan salah satu program kerja prioritas Andika.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan penegakkan hukum harus dilakukan bagi siapa pun yang melakukan tindakan tidak terpuji, termasuk dugaan tindak pemerkosaan. “Tidak boleh ada kompromi dan yang bersangkutan saat ini sudah dalam proses menjalani hukuman,” tegas dia.

Sebelumnya, pemerkosaan terjadi di Bali pada pertengahan November 2022. Korban diduga merupakan prajurit di divisi Infanteri 3 atau Kostrad dengan pangkat Letda.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan kejadian itu. Andika memastikan tersangka berinisial BF sudah menjalani proses hukum.

Andika menjelaskan Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI usai menjalani pemeriksaan di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres,” ucap Andika, Kamis (1/2/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button