Market

Pemprov Jateng Dorong Semakin Banyak Pekerja Bukan Penerima Upah Masuk Jamsostek


Pemprov Jawa Tengah (Jateng) mendorong optimalisasi cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi semua pekerja. Baik pekerja penerima upah, maupun bukan penerima upah.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno menjelaskan, cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk penerima upah (PU) lebih mudah mendorongnya, karena ada pihak pemberi upah yang mempunyai kewajiban untuk melindungi pekerjanya.

“Sedangkan pekerja bukan penerima upah (BPU), butuh adanya kesadaran dari yang bersangkutan untuk menjadi peserta BPJS,” ujar Sumarno di Semarang, Jateng, Rabu (20/12/2023), dikutip dari InilahJateng.

Selain itu, keterlibatan pemerintah kabupaten/kota, sangat diperlukan untuk membantu mengcover pekerja BPU. Caranya dengan mengganggarkan iuran Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD.

Sumarno mencontohkan, Pemkot Semarang yang mengalokasikan APBD untuk Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW). Begitu pula yang dilakukan Pemprov Jateng, menganggarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para guru agama.

“Harapannya, minimal pemerintah kabupaten/kota yang ada di Jateng dapat memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal,” kata Sumarno.

Dikatakan Sumarno, untuk BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan pemerintahan, selama ini, sudah menjadi kewajiban instansi terkait. Sehingga sudah berjalan dengan optimal.

Namun, lanjut Sumarno, untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, penerima upah sektor industri, harus ada kolaborasi antara pemprov dengan kabupaten/kota, untuk terus melakukan sosialisasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah,  Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, salah satu program prioritas nasional adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing, melalui penguatan perlindungan sosial, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, yang diimplementasikan melalui program Jamsostek.

“Jamsostek bertujuan untuk melindungi seluruh masyarakat dari risiko sosial. Antara lain kecelakaan kerja dan kematian, serta melindungi dari pemutusan hubungan kerja,” kata Horas.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button