News

Alung Mengarang Cerita Usai Membunuh Pacarnya

Alung (20) hanya bisa tertunduk saat wajahnya dirilis Polresta Bogor Kota atas kasus pembunuhan Fitri Wulandari (22), pacar sendiri.

Pemuda bernama asli Rahmat Agil Septiansyah itu, tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri hanya karena tak terima diputus cintanya.

“Motifnya hubungan, pacarnya, korban, tidak mau putus ketika habis berhubungan badan malam Jumat itu,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (5/12/2023).

Alung yang semula tidak mengakui perbuatannya dengan mengarang cerita kematian FW kepada orang tua korban kemudian mengaku setelah alat bukti dan keterangan mengarah kepadanya.

Kombes Bismo menerangkan, Alung dan FW berkomunikasi untuk bertemu di salah satu hotel di kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Jumat (1/12) malam.

Pertemuan itu, hanya berselang empat hari setelah Alung keluar penjara atas peristiwa penganiayaan terhadap pria yang memperebutkan FW setelah menjalani kurungan 28 hari. Alung bebas setelah korban mencabut laporan dan memaafkan.

Namun setelah dimaafkan dan dibebaskan, Alung justru tega membunuh wanita yang diperebutkan hatinya.

Awalnya, keduanya cekcok setelah korban FW meminta putus. Alung pun lalu menyekap FW selama 5 menit karena tidak ingin teriakan itu terdengar ke luar kamar hingga lemas tak berdaya.

Korban FW sempat melawan dan Alung menggigit hidung pacarnya itu. Luka cakar pun ada di bagian muka FW ketika korban mempertahankan diri dari sekapan.

Setelah korbannya lemas tidak berdaya dan diduga sudah tidak bernyawa, Alung membawa FW berbaring ke ranjang dan ia tidur di sampingnya pada Sabtu (2/12) sekitar pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Pada Sabtu pagi, dengan keadaan tubuh FW yang sudah dingin, Alung menelepon temannya untuk meminta bantuan membawa korban dengan alasan sedang sakit. Namun, temannya yang melihat tubuh FW dingin sempat bertanya kepada tersangka. Alung tetap menyampaikan FW sakit.

Alung membawa FW ke rumah orang tuanya menggunakan sepeda motor.

Namun nyali Alung ciut ketika di depan gang melihat ada ayah korban dari kejauhan dan kemudian bersama temannya membawa korban ke ruko tempatnya bekerja, karena masih sepi.

FW diletakkan di meja di dalam ruko dan Alung sempat menyeka darah dan busa yang keluar dari mulut FW dengan kaus kaki yang ada di dalam tas korban.

Alung pun mengecek lagi FW ke ruko pada siang hari dan kembali menyeka darah dan busa dari mulut korban. Kepada ayah korban yang bekerja sebagai juru parkir di area ruko itu, Alung sempat berbohong bahwa FW sedang berada di rumah temannya karena itu belum pulang-pulang.

Tidak tahan berbohong keberadaan FW, pada Minggu (4/12) Alung kemudian memberitahu ayah korban bahwa anaknya ada di ruko dan mengalami kecelakaan dan mendapati tubuh anaknya sudah dingin dan lemas. Kemudian ayahnya mengetahui anaknya sudah meninggal dunia.

Satreskrim kemudian bergerak dan mengamankan Alung bersama temannya sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Pihak keluarga pun dipanggil untuk dimintai keterangan.

Alung pun kini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button