News

Ferdinand Hutahean Jalani Pemeriksaan Polda Metro Terkait Kasus Rocky Gerung

Eks kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akan sambangi Polda Metro untuk dimintai keterangan atas laporannya terhadap pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun terkait kasus dugaan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Hari ini saya dan saksi-saksi akan akan menjalani proses pemeriksaan untuk dibuatkan BAP. Saya nanti ke Polda untuk dimintai keterangan,” ujar Ferdinand kepada wartawan, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Lebih lanjut, Ferdinand mengatakan pemeriksaan tersebut terkait laporannya mengenai penyebaran hoax, ujaran kebencian dan upaya penghasutan yang dilakukan oleh Rocky Gerung dan Refly Harun.

“Dugaan penyebaran informasi yang tidak benar atau hoax yang mengakibatkan kegaduhan. Dugaan ujaran kebencian dan dugaan upaya penghasutan untuk menciptakan situasi tidak kondusif,” kata Ferdinand.

Dalam laporan itu keduanya dilaporkan atas Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, lalu Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya diberitakan, Rocky Gerung kembali dilaporkan oleh Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean atas pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya.

Hal tersebut dikonfitmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 1 Agustus 2023.

“Telah datang seorang atas nama pelapor FH didampingi tiga saksi lainnya melaporkan hal yang sama ke SPKT Polda Metro Jaya dan telah dibuatkan Laporan Polisi atas laporan dimaksud,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan dalam laporan tersebut Ferdinand mewakili individu. Lebih dalam, rupanya tak hanya Rocky Gerungbyang dilaporkan, Refly Harun juga dilaporkan atas kasus tersebut.

Ade mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pendalaman terkait laporan yang juga dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu.

“Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas 2 laporan Polisi tsb terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud, mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button