Market

Tak Ada Kontrak Seumur Hidup, Kemenaker Bela Perppu Cipta Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buru-buru membantah Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ‘menghalalkan’ kontrak kerja seumur hidup. Begini penjelasannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenegakerjaan, Indah Anggoro Putri, menerangkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja tidak menjelaskan secara spesifik tentang berapa lama waktu maksimal sebuah perusahaan bisa melakukan kontrak dengan pekerja.

Masalah kontrak kerja, kata Indah, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Dalam Perppu 2/2022 tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan lebih lanjut dalam revisi PP 35/2021,” ujar Indah dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Dia menjelaskan, batas waktu karyawan kontrak diatur secara terpisah di pasal 6 dari PP 35/2021. Disebutkan bahwa ketentuan maksimal PKWT adalah 5 tahun. “PKWT berdasarkan jangka waktu, yang maksimal 5 tahun, kemudian PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” kata Indah.

Asal tahu saja, Perppu Ciptaker merubah ketentuan pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang PKWT. Dalam UU Ketenegakerjaan membatasi PKWT maksimal 3 tahun.

Sebelumnya, Partai Buruh keras menolak adanya kontrak seumur hidup yang tersemat dalam Perppu Cipta Kerja. Dalam beleid yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 itu, tidak merubah pengaturan untuk PKWT. Isinya kurang lebih sama dengan UU Cipta Kerja yang telah dianulir Mahkamah Konstitusi.

“Di Perppu tidak ada perubahan, sehingga buruh menolak ini, karena dengan adanya pasal ini kontrak kerja bisa dibuat berulangkali,” tutur Indah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button