Hangout

Cemaran EG-DEG Obat Sirop, Industri Farmasi Tuding Ada Oknum ‘Menipu’

cemaran-eg-deg-obat-sirop,-industri-farmasi-tuding-ada-oknum-‘menipu’

Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) angkat suara mengenai obat sirop yang melebihi ambang batas. Cemaran obat menimbulkan zat kimia berupa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang mencemari obat sirop.

Direktur Eksekutif GP Farmasi Indonesia, Elfiano Rizaldi menegaskan obat cemaran yang menyebabkan gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury) ini bukanlah kesalahan pada sistem kerja, namun oknum yang memanfaatkan celah untuk menipu.

“Bukan sistem kerjanya yang salah, bukan sistemik tetapi ada oknum yang memanfaatkan celah atau kesempatan untuk menipu yaitu adalah supplier bahan kimianya. Ini yang harus diberikan sanksi yang berat,” tegas Elfiano dalam talkshow Kembalinya Obat Sirop Yang Hilang, Jangan Ada EG/DEG di Antara Kita, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Lebih lanjut, Elfiano mengungkapkan terdapat zat pelarut dalam obat sirop yang resmi untuk dikonsumsi. Namun, akibat celah yang dimanfaatkan oleh supplier maka bahan kimia berbahaya tersebut disalahgunakan menjadi obat pelarut yaitu EG dan DEG.

“Pelarut yang resminya itu adalah PG, PEG, sorbitol, gliserin. Tapi yang tidak baik itu adalah EG dan DEG. Ini yang dimanfaatkan oleh penyalur bahan kimia tadi,” ungakpnya.

Kembali ia menegaskan, bukan kesalahan prosedur atau tidak ada SOP, tetapi hal ini dimanfaatkan oleh oknum industri sehingga banyak perusahaan farmasi yang tertipu.

“Ini bukan sistemik atau bukan karena prosedur aturannya tidak ada atau SOP tidak ada. Tapi dimanfaatkan oleh oknum dan ada industri farmasi tertipu. Tidak semua industri. Ada aturan yang memang tidak dilakukan dengan baik oleh industri farmasi,” sambungnya.

Temuan BPOM

Penelusuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap sumber bahan baku pelarut obat sirup menghasilkan temuan baru. Kepala BPOM Penny Lukito menyebut CV Samudra sebagai distributor bahan baku terbukti melakukan pelanggaran.

Terdapat aksi pemalsuan bahan pelarut di gudang CV Samudera Chemical. Drum yang bertuliskan propilen glikol atau bahan pelarut obat yang memang diperbolehkan, rupanya berisi oplosan EG dan DEG bercampur air dengan cemaran hingga 91 persen. Padahal, ambang batas aman yang ditetapkan hanyalah 0,1 persen.

“Kemudian ternyata di dalamnya mengandung EG dan DEG. Kan itu propilen dibilangnya, propilen glikol. Dow chemical. Pasti produsen ini seharusnya tahu (bahwa) EG dan DEG 0,1 persen. Tapi kan kita temukan 91 persen. Ini hasil pengujian BPOM. Jadi ada pemalsuan,” ungkap Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers, Rabu (9/11/2022).

“Tadi Anda juga lihat di (gudang) ada mengoplos. Ada drum yang dioplos, jadi mereka mencampur EG dan DEG dengan air kelihatannya. Kemudian dikasih label bahwa ini propilen glikol. Ada proses pemalsuan seperti itu,” sambungnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button