News

Polemik Pj Kepala Daerah, Mendagri Resmi Dilaporkan KontraS dkk ke Ombudsman

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dua organisasi non-pemerintah lainnya, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) resmi melaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Ombudsman RI. Laporan terkait dugaan maladministrasi dalam pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.

“Hari ini kami melaporkan Menteri Dalam Negeri ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi terkait proses penentuan Penjabat (Pj) kepala daerah yang tidak berlangsung secara transparan, akuntabel, dan partisipatif,” kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Rezaldy, Jumat (3/6/2022).

Andi menambahkan, maladministrasi Kemendagri diduga akibat penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum oleh Mendagri. Tindakan ini terbukti dari pelantikan lima Pj gubernur pada 12 Mei 2022

Mendagri melantik 5 Pj Gubernur yaitu Pj Gubernur Banten, Al Muktabar; Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin; Pj Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik; Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer; dan Pj Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw.

Selain itu, Pj Bupati Seram Bagian Barat yang dijabat perwira tinggi TNI, Brigjen Andi Chandra As’aduddin.

Potensi Konflik Kepentingan

Dari sejumlah nama itu, Andi menilai pengangkatan berpotensi menghadirkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). “Karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Andi mengungkapkan, penempatan Pj kepala daerah oleh Mendagri tidak transparan dalam menempatkan Pj kepala daerah dan dan melanggar sejumlah aturan.

“Penempatan TNI-Polri sebagai Pj kepala daerah telah menerabas berbagai peraturan perundangan, seperti UU TNI, UU Polri, UU ASN, UU Pemilihan Kepala Daerah hingga dua putusan Mahkamah Konstitusi,” bebernya.

“Oleh karena menabrak berbagai peraturan perundangan dan prinsip demokrasi yang merupakan perbuatan melanggar hukum. Maka kami melaporkan Mendagri ke Ombudsman RI,” sambung Andi.

Lebih lanjut, dia meminta Ombudsman untuk memeriksa laporan KontraS, ICW dan Perludem secara terbuka dan akuntabel. Tujuannya agar Ombudsman dapat mendalami dugaan maladministrasi dalam pengangkatan Pj kepala daerah.

“Sesuai tugas dan wewenangnya untuk menerima, memeriksa laporan dan atau pengaduan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, menyatakan maladministrasi tindakan Mendagri dalam menentukan Pj kepala daerah.”

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button