News

PKPU 10/2023 Batal Direvisi, Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Ajukan JR ke MA

Koalisi organisasi dan masyarakat sipil, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, mengajukan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023) ke Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (5/6/2023).

Anggota Dewan Penasihat Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan PKPU tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengamanatkan pencalonan perempuan itu sekurang-kurangnya 30 persen perwakilan perempuan di daerah pemilihan (dapil).

Titi menyebut, uji materi ini diajukan lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak kunjung merevisi PKPU tersebut. Padahal, KPU sudah melakukan konferensi pers sebelumnya, menyatakan akan mervisi PKPU tersebut.

“Peraturan KPU melanggar ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 sebab penggunaan rumus pembulatan ke bawah secara tidak relevan dalam menghitung keterwakilan perempuan sebagaimana terdapat dalam Pasal Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 jo,” jelas dia di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Dia menambahkan PKPU tersebut bukan hanya melawan norma dalam UU Pemilu, namun juga inkonstitusional karena bertentangan dengan substansi Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945. Adapun bunyi pasal tersebut: Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

“Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan bagi tindakan khusus dalam rangka mewujudkan keterwakilan perempuan yang adil dan setara,” tutup Titi.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat (2) setelah menggelar forum tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5/2023) malam.

Akan tetapi, Komisi II DPR memutuskan agar KPU tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dengan demikian, artinya usulan revisi PKPU 10/2023 ditolak.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR yang diikuti oleh KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut Doli menegaskan, PKPU 10/2023 sejalan dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan menurutnya, keterwakilan perempuan minimal 30 persen sudah dipenuhi seluruh partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg).

Dia menjelaskan, berdasarkan data yang diterima Komisi II DPR, total keterwakilan perempuan capai 37,6 persen. “Data dari teman-teman komisioner saya total jumlah bakal calon legislatif mewakili perempuan jumlahnya 37,6 persen jadi sudah jauh di atas 30 persen,” imbuhnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button