News

Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara

Eks Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria dituntut pidana penjara tiga tahun. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait statusnya selaku terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Selain pidana penjara, mantan anak buah Ferdy Sambo itu juga dituntut pidana denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut jaksa, Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

Jaksa memaparkan, Agus melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengganggu sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

Dalam menjatuhkan tuntutan hukuman JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Agus merupakan perwira. Dia dinilai tidak pantas melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya.

Agus juga disebut seharusnya bertindak berlandaskan ketentuan undang-undang dalam mengungkap peristiwa terkait hilangnya nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Perbuatan terdakwa meminta saksi Irfan Widyanto mengamankan CCTV Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal, terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah,” tutur jaksa.

Bahkan, jaksa menyebut tindakan Agus telah mencoreng nama institusi Polri. Untuk itu, Agus dituntut hukuman tiga tahun penjara.

Kemudian, hal-hal yang meringankan Agus ialah telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih. Selama itu, lanjut jaksa, Agus disebut tidak permah melakukan perbuatan tercela. Hukuman Agus juga diringankan karena dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button