News

Tak Hanya Gratifikasi, Rafael Alun juga Didakwa Lakukan TPPU Rp100 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ikut mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JPU KPK mengatakan, tindak pidana tersebut dilakukan Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike dalam periode 2002-2010 dan 2011-2023 mencapai Rp100 miliar.

“Bahwa Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466,00 sebagaimana Dakwaan Kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416,00,” ujar Jaksa dalam Persodangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Adapun uang Rp 5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sedangkan uang sebesar Rp 31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya. JPU KPK menyebut bahwa tindakan TPPU salah satunya dilakukan dengan menempatkan ke jasa keuangan.

“Terdakwa menempatkan kedalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi,” Jelas JPU.

Dakwaan ketiga dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 sebagaimana Dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD2.098.365 setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar), kemudian senilai USD937.900 atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar) serta sejumlah Rp14.557.334.857,00.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button