News

KPK: Ketua DPD Gerindra Malut Terindikasi sebagai Makelar Perizinan Tambang


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus indikasi Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif sebagai makelar pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di provinsi penghasil nikel terbesar bagian timur Indonesia tersebut.

Mungkin anda suka

Uang pelicin pengurusan tambang tersebut mengalir kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya Muhaimin.

“Jadi dugaannya turut serta ke dalam dugaan penerimaan bersama tersangka AGK dalam perizinan tambang, itu sih poinnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2024).

Namun, Ali mengatakan pihaknya masih perlu waktu untuk mengembangkan perkara rasuah proses perizinan tambang tersebut. Disinyalir, turut melibatkan perusahaan tambang nikel terbesar di Malut, Harita Group.

Sejauh ini, KPK masih fokus pada perkara rasuah pengadaan proyek infrastruktur di Malut yang menyeret Direktur Emiten nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel dengan Stevi Thomas sebagai tersangka. “Jadi secara subtansinya belum kami sampaikan sampai kesana ya bahkan termasuk perizinan PT yang dimaksud tadi, sekarang belum sempat sampai kesana,” jelas Ali.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah pimpinan Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif di daerah Pagedangan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (4/1/2024) kemarin.

Ketika Muhaimin diperiksa pada hari Jumat (5/1/2024), tim penyidik juga menggeledah  Rumah Direktur Emiten nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Stevi Thomas (ST) di Jakarta.

Ali mengungkapkan, di lokasi penggeledahan ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para Tersangka dalam  dugaan kasus korupsi Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

Diketahui, kasus ini mulai tercium ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan di Malut dan Jakarta pada 18-19 Desember 2023. Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya. Serta, uang 752 juta turun diamankan dalam giat KPK tersebut.

Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp2,2 miliar dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek yang nilai kontraknya sebesar Rp500 miliar. Uang haram ini pun turut diterima sejumlah anak buah Abdul Gani Kasuba di Pemprov Malut.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut KPK resmi menetapkan tujuh orang tersangka. Adapun pihak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yaitu, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) dan Kepala BPPB Ridwan Arsan (RA).

Sedangkan pihak ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (SW). Serta Kadis Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI).  

Keenam tersangka tersebut di kerangkeng di Rutan KPK pada Rabu (20/12/2023) bulan lalu. Sedangkan, pihak swasta bernama Kristian Wuisan (KW) pada hari Minggu (24/12/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button