Kanal

KPK ‘Diledek’ Lukas Enembe, Buronan pun Masih Bebas

Munculnya tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gubernur Papua Lukas Enembe saat peresmian kantor menjadi sorotan publik. KPK juga masih belum berhasil menangkap beberapa buronannya. KPK seperti tak punya taring, diledek tersangka dan beberapa buronannya masih bebas.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan informasi kehadiran Lukas Enembe dalam peresmian kantor beberapa waktu lalu. Padahal Lukas kerap tidak hadir saat hendak diperiksa KPK di Jakarta dengan alasan kesehatan.

“Artinya yang bersangkutan bisa jalan, bisa menyampaikan sambutan, dan lain sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir, tidak terganggu komunikasinya. Tentu menjadi perhatian kami,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara tersangka Lukas Enembe belum dilakukan penahanan oleh KPK. Lukas telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9/2022), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, ia tidak hadir. KPK kemudian memanggilnya kembali untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). Lukas pun kembali tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

Wakil Ketua KPK melanjutkan, KPK masih mempertimbangkan permohonan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Alex mengatakan Lukas harus ditahan terlebih dahulu apabila ingin berobat ke Singapura. “Saya ingin menyampaikan bahwa yang bersangkutan bisa berobat di Singapura dengan didampingi petugas KPK dan yang bersangkutan statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu, baru bisa berobat ke Singapura,” ujar Alex.

Alex mengatakan, pihak lembaga antirasuah sudah menawarkan Lukas untuk berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. “Dan kalau nanti rumah sakit di Jakarta menyatakan tidak sanggup mengobati penyakit yang bersangkutan, kami akan memfasilitasi untuk berobat sesuai keinginan yang bersangkutan di Singapura, tapi yang bersangkutan harus menjadi tahanan KPK,” kata Alex.

Buronan KPK

Tak hanya tak berdaya berhadapan dengan Lukas Enembe, KPK juga masih sulit berhadapan dengan sejumlah buronannya. Salah satunya bekas calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan, Harun Masiku. KPK menyebut Harun Masiku berada di luar negeri.

Harun merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. “Ada di luar negeri. Jadi, kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (5/1/2023).

Asep tidak menjelaskan lebih lanjut di negara mana Harun bersembunyi. Namun, ia memastikan yang bersangkutan ada di luar negeri berdasarkan informasi yang diterima.

Selain Harun Masiku, KPK juga masih punya utang menangkap beberapa buronannya. Salah satunya Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) untuk pengadaan Kapal SSV bagi Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.

Ada juga Izil Azhar dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, terkait menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Berikutnya, Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el). Terakhir, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak terkait perkara dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Meskipun masih banyak buronan yang belum tertangkap, namun KPK mengklaim sudah mendapat kemajuan dalam pencarian buronan tersebut. Buktinya, sisa utang pencarian orang tinggal lima orang. “Dari daftar pencarian orang (DPO) KPK sejumlah 21 orang, KPK telah menangkap sebanyak 16 orang,” ucap Alex.

Sejarah mencatat KPK sempat digdaya memburu para buronannya. Seperti keberhasilan mengejar Djoko Chandra yang sudah 11 tahun buron. Juga penangkapan Nazaruddin di Cartagena, Bogota (Colombia), Nunun Nurbaeti di Bangkok (Thailand), serta Anggoro di China.

Seharusnya dengan pengalaman itu, bukan hal sulit bagi KPK menangkap para buronan Harun Masiku dan kawan-kawan ini. Tentunya bila dilakukan dengan upaya yang sungguh-sungguh.

Utang buronan ini tentu menjadi beban pekerjaan rumah KPK yang harus segera dituntaskan. Jika permasalahan tersebut terus berlarut dan tidak segera diselesaikan, akan menambah citra buruk bagi komisi antirasuah di mata masyarakat.

Kredibilitas dan kapasitas KPK memang sedang diuji. Jangan sampai gara-gara kasus Lukas Enemben dan buronan yang berlarut-larut akhirnya publik mencurigai bahwa KPK sedang berhadapan dengan masalah di internalnya sendiri, sehingga hal itu akan melemahkan daya kinerja mereka.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button