News

Ketiadaan LPSDK di PKPU Bikin Gerah, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Desak Bawaslu Turun Tangan

Koalisi Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur ketentuan agar peserta Pemilu 2024 menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Menurut Koalisi, ketentuan mengenai LPSDK itu sepatutnya diatur dalam sebuah Peraturan KPU terkait.

“Untuk mewujudkan pengelolaan dan pelaporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel, kami menuntut Bawaslu menyampaikan kepada publik, hasil pengawasan regulasi KPU yang mengatur laporan dana kampanye peserta pemilu. Bawaslu wajib memastikan regulasi KPU tetap mengatur LPSDK yang telah diterapkan pada Pemilu 2014 dan 2019,” kata Perwakilan Koalisi, Valentina Sagala di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Valentina menjelaskan, Koalisi Masyarakat Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas sebenarnya telah beraudiensi dengan KPU di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Dalam kesempatan tersebut, mereka antara lain meminta KPU RI tetap mengatur ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu dalam PKPU.

KPU kemudian menyatakan bakal mengakomodasi penyampaian LPSDK melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Namun, menurut Valentina, ketentuan yang mewajibkan peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan laporan tersebut tetap harus dimuat dalam PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2024.

Selanjutnya, Koalisi juga meminta KPU membuka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secara memadai. Termasuk, akses informasi dalam Sidakam dengan format yang mudah diakses oleh publik.

Kembali ke soal LPSDK, Valentina memandang laporan itu menjadi salah satu pertimbangan bagi pemilih dalam menentukan pilihan pada hari pemungutan suara.

“Laporan dana kampanye merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu untuk menghasilkan pemerintahan bersih yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Valentina memaparkan.

Oleh karena itu, pihaknya menegaskan, Bawaslu harus segera menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar segera melengkapi regulasi menyangkut laporan dana kampanye.

“Selain itu Bawaslu juga perlu memastikan agar masyarakat mempunyai waktu yang memadai untuk memberi tanggapan atas kebenaran laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK, dan PPKD,” ucap Valentina menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button