News

Diputus Bui 10 Tahun di Tanggal 10, Angka Sial Mardani H Maming

Tersandung korupsi IUP, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming divonis penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta. Putusan 10 tahun bui ini, diketok palu tanggal 10 Februari 2023.

Bisa jadi ini hanya kebetulan saja, namun tentu ada maknanya. Paling tidak, 10 menjadi angka sial untuk Mardani H Maming. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023).

Mungkin anda suka

Selain itu, majelis hakim memutuskan pidana tambahan untuk mantan Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu, yakni diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Apabila mantan Ketum Hipmi itu, tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, bila Mardani H Maming tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dirinya harus menebusnya dengan mendekam di bui selama dua tahun.

Dalam putusan ini, majelis hakim mempertimbangankan beberapa hal. Poin yang paling memberatkan Mardani H Maming adalah perbuatan bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), dan Mardani H Maming tetap merasa tidak bersalah.

Dari pertimbangan itu, majelis hakim ternyata cukup jeli dalam mencermati perkembangan kasus Mardani H Maming. Saat persidangan kasus IUP Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa tunggal R Dwidjono, mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, majelis hakim memanggil Mardani H Maming namun gagal terus.

Tercatat, Mardani H Maming mangkir 3 kali dari panggilan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Padahal, Mardani H Maming dipanggil hanyalah sebagai saksi atas kasus pengalihan IUP PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Di mana, peralihan IUP ini melanggar UU Mineral dan Batu bara (Minerba). Diduga kuat ada duit suap di dalam proses peralihannya.

Benar saja, dalam persidangan, R Dwidjono yang sudah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta, buka-bukaan kasus ini. Dia menyebut Mardani H Maming yang harus bertanggung jawab, karena dialah yang menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT BKPL Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT PCN.

Tak main-main, R Dwidjono menyerahkan setumpuk dokumen ke KPK terkait keterlibatan Mardani H Maming dalam korupsi IUP Tanah Bumbu. Dalam perjalanannya, terkuak adanya hubungan bisnis Mardani H Maming yang juga pimpinan Group Batulicin Enam Sembilan dengan Alm Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Ada duit suap mengalir totalnya Rp118 miliar dari PCN ke kantong Mardani H Maming melalui perusahaannya.

Jalan Panjang Mardani H Maming

Saat kasus ini digarap KPK, Mardani H Maming melawan. Beberapa kali tak hadir memenuhi panggilan KPK ketika status tersangka disematkan kepada mantan Bupati Tanah Bumbu 2 periode ini. Bahkan, sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Alasan praperadilan, menjadi argumentasi hukum bagi Mardani H Maming untuk mangkir dari panggilan KPK. Tercatat, dua panggilan pemeriksaan dia tak hadir yakni pada 14 Juli 2022. Alasannya, proses praperadilan masih berjalan di PN Jakarta Selatan.

Panggilan kedua dijadwalkan 21 Juli 2022, Mardani H Maming tetap mangkir. Tidak ada pilihan, tim penyidik melakukan agenda jemput paksa 25 Juli 2022. Sejumlah penyidik KPK menyanggong apartemen mewah milik eks timses Jokowi ini, berupa penthouse di Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat.

Kemudian, KPK menentapkan Mardani H Maming sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan pada 26 Juli 2022. Namun semua perlawanan Mardani H Maming berujung percuma. Hakim tunggal praperadilan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan praperadilan Mardani H Maming melawan KPK, pada 28 Juli 2022.

Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP Tanah Bumbu. Pemeriksaan marathon berakhir hingga Kamis dini, Mardani H Maming langsung digelandang menuju rutan KPK di pomdam Guntur, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tipikor yang diikuti Mardani H Maming secara daring, jaksa penuntut umum (JPU), mendakwanya terima suap Rp118,754 miliar terkait SK Bupati tentang Pelimpahan lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

“Terdakwa Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap dari PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abdi Raya (PAR) dan uang tunai melalui Rois Sunandar dan M Aliansyah dari Henry Soetio (Alm) selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) melalui PT Angsana Terminal Utama (ATU) dan PT PCN dengan total sejumlah Rp118,754 miliar,” kata jaksa penuntut umum KPK Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).

Selain penerimaan fee dalam bentuk uang, Mardani juga disebut menerima hadiah dalam bentuk barang berupa 3 buah jam tangan, yaitu pada 16 Juni 2018 berupa 1 jam tangan Richard Mille RM07-01 White Gold seharga Rp1,95 miliar, pada 7 Mei 2018, berupa 1 jam tangan Richard Mille RM11-03 NTPT se harga Rp3 miliar, dan pada 6 Juli 2018, 1 jam tangan Richard Mille RM11-02 NTPT seharga Rp3,2 miliar.

Mardani H Maming didakwa dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak JPU menuntut Mardani H Maming agar dihukum pidana 10 tahun enam bulan penjara, dan denda Rp700 juta subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Untuk itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan agar Mardani Maming membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752. Bila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Mardani H Maming menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi yang meminta agar hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa. “Maka, kini tiba saatnya bagi saya menggunakan kesempatan terakhir kalinya dalam persidangan perkara ini, untuk mencoba mengetuk kembali pintu kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim,” ucap Maming, Rabu (25/1/2023).

Namun, hakim menolak nota pembelaan Maming dengan menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button