News

Ibu Rumah Tangga di Bandung Ditangkap Usai Simpan 20 Senpi Ilegal


Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bandung ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan dan menjual senjata api ilegal.

IRT berinisial HSL, warga Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, menyimpan belasan senjata api ilegal, baik laras panjang maupun pendek, serta ribuan butir peluru.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, HSL menyimpan senjata api dan amunisi yang merupakan titipan suaminya Phiong King Lay (PKL) sejak Agustus 2023. Sedangkan PKL saat ini menjalani hukuman di Lapas Cipinang karena perkara kepemilikan senjata api ilegal.

“HSL menerima titipan senjata yang tersimpan di rumah Kompleks Bea Cukai, Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pada 4 Maret 2024, HSL memindahkan senjata api itu ke rumah keluarganya di Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Cimenyan, Bandung,” kata Jules, Rabu (27/3/2024)

Kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal ini tertungkap setelah anggota Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap rumah Asep Ahmad Mulyana, adik dari HSL.

“Di salah satu kamar tim menemukan kardus-kardus dilakban. Setelah dibuka ternyata berisi berbagai macam senjata api dan peluru. Menurut keterangan Asep Ahmad Mulyana, senjata dan peluru itu milik Hanny Sin Lan yang merupakan istri dari Phiong King Lay. Kemudian tim mengamankan HSL dan barang bukti ke Polda Jabar,” sambungnya.

Dari tangan HSL,  petugas menyita 20 pucuk senjata api laras panjang, terdiri dari jenis, senjata serbu FNC kaliber 5,56 milimeter (mm), 2 Colt AR 15 kaliber 5.56 mm, Battle Arm kaliber 5,56 mm, BCM Riffle Company kaliber 5,56 mm, dan Colt M4 A1 Carbin kaliber 5,56 mm.

Senjata airsoft gun laras panjang Dessert Tech Lec West Valley, dua Sniper FN Harstall kaliber 762 mm, dua pucuk Sniper West Germany kaliber 5,56 mm, Sniper Zero Java Brno MP kaliber 5,56 mm, tiga US Carbine kaliber 30 mm.

Senapan berburu Brno Mede kaliber 12, Winchester kaliber 30 mm, Sniper Calt Walter Umdo kaliber 22 mm, Itaka gun model 37 13 12 kaliber 12 ga, senjata berburu 12 Gag Type Shotgun.

Kemudian disita pula 11 pucuk senjata laras pendek, terdiri atas pistol FN kaliber 45 mm, FN kaliber 9 mm, Revolver 9 mm, Revoler 38 mm, Revolver Trade Mark 38 mm, Revolver Type Taurus 38 mm, Revolver 22 mm, Revolver rakitan, pistol S&W 22 mm, S&S 7,65 mm, dan pistol Colt 22 mm.

“Total peluru berbagai kaliber yang disita sebanyak 9.673 butir. Paling banyak peluru kaliber 5,56 mm sebanyak 6.700 butir. Kemudian 158 butir peluru kaliber 7,62 x 39 mm, peluru kaliber 7,62×51 mm sebanyak 15 butir, kaliber 8,6 mm 282 butir, kaliber 7,62 mm 50 butir. Kami juga menyita 19 tas senjata laras panjang, tiga box peluru, 42 magazine kosong senjata laras panjang, 34 magazine laras pendek, dan satu kaleng peluru angin,” tutur Kabid Humas.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HSL bukan hanya menyimpan dan menyembunyikan, tetapi juga menjual senjata api ilegal itu. Karenanya, HSL dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat.

Akibat perbuatannya, HSL disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun penjara.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button